Lumajang - Pemanfaatan fasilitas publik di Rest Area Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menjadi sorotan tajam. Sebuah bangunan lapak suvenir yang dibangun menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang diduga kuat beralih fungsi menjadi bagasi atau garasi mobil pick-up.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (20/10/2026), sebuah mobil pick-up berwarna biru dengan nomor polisi P 8546 KA tampak terparkir di dalam bangunan lapak yang seharusnya diperuntukkan bagi komoditas wisata atau suvenir pelaku UMKM lokal.
Menurut penuturan seorang narasumber setempat yang tidak mau disebutkan namanya, kendaraan tersebut memang sudah sering ditaruh di dalam lapak suvenir itu dalam jangka waktu yang lama. Informasi lain juga menyebutkan bahwa mobil tersebut diduga milik salah satu oknum petugas yang biasa menarik uang parkir pengunjung rest area.
Merespons temuan tersebut, awak media melakukan konfirmasi berantai kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Tanggapan Pj. Kades Ranupani dan BUMDes
Saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026), Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Senduro sekaligus Penjabat (Pj.) Kepala Desa Ranupani, Bambang Sugianto, S.Pd., menyatakan bahwa pihak desa langsung mengambil tindakan setelah menerima laporan media.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Direktur BUMDes yang mengelola Rest Area. Hari ini juga mobil tersebut akan dipindahkan," kata Bambang via pesan singkat saat sedang menghadiri rapat koordinasi. Ia juga menambahkan klarifikasi bahwa kendaraan tersebut merupakan armada siaga bencana untuk mengangkut material lumpur jika terjadi banjir di kawasan rest area.
Di tempat terpisah, Direktur BUMDes Ranupani, Suhartono, membenarkan bahwa kendaraan darurat tersebut berada di sana, namun ia mengklaim posisinya hanya singgah sementara. Pihaknya pun menerima kritik terkait penempatan armada yang dinilai menyalahi peruntukan tersebut.
"Siap salah dan segera dipindah," aku Suhartono singkat saat dihubungi awak media pada Rabu (21/10/2026) sore.
Selain masalah alih fungsi lapak, Suhartono juga secara terbuka mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan kebersihan wisata. Ia membenarkan keluhan warga mengenai tumpukan sampah di lokasi rest area yang dibiarkan menumpuk sejak dua bulan yang lalu hingga sekarang belum sepenuhnya teratasi. Namun demikian, dalam konfirmasi tersebut, pihak BUMDes sama sekali tidak memberikan pernyataan atau komitmen tertulis terkait rencana pembersihan terhadap tumpukan sampah yang terbengkalai tersebut.
Dinas Pariwisata Lumajang Siap Sidak
Untuk memastikan penegakan aturan aset daerah, awak media mendatangi Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang pada Rabu (21/10/2026) siang.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dispar Lumajang, Maria Ulfa, menjelaskan bahwa laporan beserta bukti dokumentasi dari awak media telah diteruskan ke jajaran pimpinan dinas.
"Foto dan informasi yang dikirim rekan media sudah kami sampaikan langsung ke Bu Sekdin," ujar Maria Ulfa.
Menurut Maria, Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Agni Asmara Megatrah, S.STP., ., menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa menemui rekan media secara langsung lantaran padatnya agenda kerja, mulai dari rapat di Kantor DPRD Lumajang hingga kunjungan kerja ke wilayah Pronojiwo.
Kendati demikian, pihak Dinas Pariwisata menegaskan berkomitmen penuh untuk menjaga integritas aset daerah yang dibangun lewat uang rakyat tersebut.
"Ibu Sekdin menyampaikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi yang dilaporkan rekan-rekan media di Rest Area Ranupani," tambahnya. Mengenai sanksi administratif atas alih fungsi aset APBD serta pembiaran tumpukan sampah selama dua bulan ini, pihak staf menyatakan hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang dari pimpinan dinas. (Nr/Tim)
