Kantor Dinas Pariwisata Lumajang
Lumajang– Sikap diam dan terkesan menghindar dipertontonkan oleh jajaran pimpinan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lumajang. Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan oleh awak media terkait sanksi administratif atas alih fungsi lapak wisata APBD menjadi garasi mobil di Rest Area Ranupani hingga kini menemui jalan buntu.
Pada Kamis (29/10/2026) siang, awak media kembali mendatangi Kantor Dinas Pariwisata Lumajang guna meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus serta sanksi nyata bagi oknum pengelola. Namun, Sekretaris Dinas (Sekdin) yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata dilaporkan sedang menghadiri rapat. Pihak staf dinas yang berada di lokasi pun tidak bisa memastikan kapan rapat tersebut akan berakhir.
Tidak berhenti di situ, upaya konfirmasi secara tertulis via pesan singkat WhatsApp juga telah dilayangkan oleh awak media sejak pukul 10.10 WIB. Mirisnya, hingga malam hari pukul 19.47 WIB, pesan tersebut sama sekali tidak mendapatkan respons ataupun jawaban dari pihak pimpinan Dispar Lumajang.
Sikap bungkam ini berbanding terbalik dengan janji manis yang diutarakan pihak dinas pada Rabu (21/10/2026) lalu. Saat itu, melalui Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Dispar Lumajang berjanji bahwa pimpinan akan segera turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti penyalahgunaan aset daerah tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, fasilitas publik di kawasan strategis internasional Rest Area Ranupani menjadi sorotan tajam setelah satu unit bangunan lapak suvenir UMKM yang dibangun menggunakan dana APBD justru beralih fungsi secara ilegal menjadi garasi mobil pick-up biru bernomor polisi P 8546 KA. Kendaraan tersebut diduga kuat milik oknum petugas penarik uang parkir di lokasi.
Secara aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), alih fungsi kios komersial menjadi tempat parkir kendaraan pribadi merupakan pelanggaran berat tata kelola aset negara karena merugikan hak ekonomi pelaku UMKM lokal dan merusak estetika pariwisata. Selain masalah penyerobotan lapak, manajemen rest area di bawah naungan BUMDes Ranupani juga kedapatan menelantarkan tumpukan sampah selama dua bulan berturut-turut tanpa adanya komitmen pembersihan yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas, sanksi administrasi, maupun langkah konkret penegakan aturan dari Dinas Pariwisata Lumajang. Diamnya otoritas terkait semakin memperpanjang daftar ketidakpastian atas penyelamatan aset negara yang dibangun menggunakan uang rakyat tersebut. (Nr)
