Lumajang - Kualitas pengawasan proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menjadi sorotan tajam. Proyek Pembangunan Saluran Drainase Jalan Maninggo - Tegal Bangsri, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dengan nilai kontrak Rp148.328.517,00 diduga kuat tidak sesuai dengan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PUPR.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, ditemukan fakta bahwa pekerjaan pasangan untuk saluran drainase tersebut dikerjakan dengan menggunakan mesin pengaduk molen, namun tanpa dilengkapi dengan kotak takaran (dolak ukur) sebagai alat ukur volume material.
Sesuai dengan Permen PUPR No.28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan, setiap pekerjaan pasangan batu dengan komposisi 1 semen berbanding 4 pasir (1:4) atau 1:5, volume pasir wajib diukur menggunakan kotak takaran dengan dimensi yang baku. Namun di lapangan, takaran pasir hanya menggunakan sekop atau cangkul.
"Ini adalah pelanggaran fundamental dalam AHSP. Molen adalah alat untuk mengaduk, bukan alat untuk menakar. Kotak takaran adalah alat untuk menakar agar proporsi 1:4 itu akurat. Jika menggunakan sekop, tidak ada kepastian volume. Volume 1 sekop bisa berbeda-beda tergantung operator.
Akibatnya, adukan berpotensi miskin semen dan kekuatan pasangan jauh di bawah standar," ujar Koordinator Investigasi DPD LSM Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran dan Sda (GMAS) Lumajang, kepada awak media, Senin (19/10/2026).
Pakar konstruksi menjelaskan, adukan miskin semen pada pekerjaan pasangan drainase akan berdampak pada umur bangunan yang pendek. Saluran yang seharusnya mampu bertahan 10 tahun, bisa jebol dan rontok hanya dalam 1-2 musim hujan akibat tergerus air.
Proyek ini sendiri dilaksanakan oleh CV. Semeru Indah sebagai pelaksana, dengan CV. Dwi Raksa Engineering sebagai Konsultan Pengawas, berdasarkan kontrak No. 000.3.2/6167/Pemb.DPU/427.36/2026 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang.
Selain pelanggaran metode kerja, tim investigasi juga menemukan pelanggaran Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sejumlah pekerja di lapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan, rompi, dan sepatu safety, yang merupakan kewajiban sesuai Permen PUPR No.10/2021 tentang SMKK dan Permenaker No.8/2010 tentang APD.
"Ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari konsultan pengawas. Bagaimana mungkin pekerjaan pasangan tanpa kotak takaran dan pekerja tanpa APD dibiarkan berlangsung?" tambahnya.
Upaya konfirmasi dan keberimbangan informasi yang dilakukan oleh awak media kepada Humas Dinas PUTR Kabupaten Lumajang, Sdr. Ridwan, melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/10) siang, tidak mendapatkan jawaban.
Sikap bungkam tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Lumajang, pelaksana CV. Semeru Indah, maupun konsultan pengawas CV. Dwi Raksa Engineering belum memberikan keterangan resmi. Bersambung(Nr/Tim)
