
Dok. ist (8/10/2026) Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI harus dibedakan dengan karya yang menggunakan AI sebagai alat bantu dalam proses kreatif.
Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas menegaskan karya yang sepenuhnya dibuat menggunakan artificial intelligence (AI) tidak mendapatkan perlindungan hak cipta, dilansir dari Kumparan (8/10/2026).
Ketentuan mengenai karya yang dibuat dengan bantuan AI tersebut nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Sudah kita atur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang. Kalau dia 100 persen AI, itu enggak mungkin kita beri perlindungan," kata Supratman saat ditemui wartawan di sela Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kuta, Rabu (7/10/2026).
Supratman menjelaskan karya yang sepenuhnya dihasilkan AI harus dibedakan dengan karya yang menggunakan AI sebagai alat bantu dalam proses kreatif.
Menurutnya, hak cipta masih dapat diberikan terhadap karya yang menggunakan AI sebagai alat bantu karena tetap terdapat kontribusi dan proses kreatif dari manusia.
"Karena perkembangan teknologi, tentu AI menjadi sesuatu yang dalam kehidupan realistisnya kita menghadirkan itu. Sebagai alat bantu mungkin bisa, tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, tentu tidak ada yang perlu kita lindungi," ujarnya.
Sebaliknya, apabila suatu karya sepenuhnya dibuat oleh AI tanpa adanya kontribusi manusia, Supratman menilai tidak terdapat unsur penciptaan manusia yang dapat menjadi dasar perlindungan hak cipta.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah disiapkan pemerintah bersama DPR.
Selain menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi nasional, perkembangan AI juga menjadi salah satu tantangan dalam tata kelola hak cipta di tingkat internasional.
Menurut Supratman, perkembangan teknologi membuka peluang besar bagi kreativitas. Namun, di sisi lain, penggunaan AI juga menghadirkan tantangan dalam pengelolaan, identifikasi, dan pemberian penghargaan terhadap karya.
"Teknologi membuka peluang besar bagi kreativitas, tetapi juga menghadirkan tantangan baru terkait pengelolaan, identifikasi, dan penghargaan terhadap karya," pungkasnya. (**)
