Korupsi Aset Tanah Negara JPU Pengadilan Tinggi Militer II Tuntut Mantan Pangdam Letjen Widi 10 Tahun Penjara & Dipecat -->

Menu Atas

✕

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

Breaking news

News Line
Loading...

Korupsi Aset Tanah Negara JPU Pengadilan Tinggi Militer II Tuntut Mantan Pangdam Letjen Widi 10 Tahun Penjara & Dipecat

Akang Edane
Thursday, 22 October 2026

Dok. ist (22/10/2026) Widi Prasetijono dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) IV/Diponegoro, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid; mantan Asisten Perencanaan Kodam (Asrendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan; serta mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA), Suko Madyo Susilo.


Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) koneksitas menuntut mantan Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, dengan pidana penjara selama 10 tahun atas perkara dugaan korupsi pelepasan dan penjualan aset tanah negara Caruy di Cilacap, Jawa Tengah kepada Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemkab Cilacap, dilansir dari tirto.id (22/10).


Widi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) IV/Diponegoro, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid; mantan Asisten Perencanaan Kodam (Asrendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan; serta mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA), Suko Madyo Susilo.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Widi Prasetijono dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsider 140 hari penjara,” ujar jaksa koneksitas saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).


Selain pidana badan dan denda, JPU koneksitas juga menuntut Widi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI.


“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut jaksa penuntut umum koneksitas.


Widi juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,05 miliar. Uang tersebut harus disetorkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkracht. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh penuntut hukum koneksitas. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, Widi dijatuhi pidana kurungan pengganti selama 5 tahun penjara.


Sementara itu, mantan Asrendam IV/Diponegoro Wisnu, dituntut hukuman penjara 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Wisnu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp2,76 miliar subsider 2 tahun penjara.


Sementara itu, mantan Kakumdam IV/Diponegoro, Sjaiful, dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Sjaiful juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3.227.809.682 subsider 3 tahun penjara.


Adapun satu-satunya terdakwa dari unsur sipil, mantan Direktur Operasional PT RSA, Suko Madyo Susilo, dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.


Dalam surat tuntutan, JPU koneksitas mencantumkan hal memberatkan bagi Widi, yakni tidak mengakui perbuatannya, tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN, menikmati hasil kejahatan, dan tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara. Pengabdian Widi sebagai prajurit TNI selama 33 tahun menjadi satu-satunya pertimbangan meringankan.


Untuk Wisnu, hal memberatkan adalah tidak memberikan saran pengamanan aset negara kepada pimpinan, sedangkan hal meringankannya adalah pengabdian 28 tahun di TNI serta penyerahan sertifikat rumah pribadi senilai Rp1,3 miliar.


Bagi Sjaiful, hal memberatkan adalah tidak mengakui perbuatan dan tidak memberikan saran hukum yang benar kepada pimpinan, sementara hal meringankannya yakni berdinas 32 tahun di TNI serta telah menyetor Rp500 juta ke rekening penampungan.


Adapun Suko Madyo dinilai meringankan karena bersikap kooperatif, berterus terang, dan telah berusia lanjut.


JPU koneksitas menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan tindak pidana.


Perkara ini bermula dari jual beli lahan perkebunan Caruy seluas 716,2 hektare di Kecamatan Cipari, Cilacap, oleh PT RSA kepada Perseroda PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan nilai total mencapai Rp237,94 miliar.


Lahan yang berasal dari tanah sitaan negara pasca-1965 tersebut dinilai oditur dan jaksa penuntut umum koneksitas berstatus barang milik negara (BMN) yang penguasaannya berada di bawah Kodam IV/Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).


Sebagai aset negara, pengalihan lahan tersebut terikat ketat hukum publik dan dilarang dipindahtangankan tanpa persetujuan Presiden, DPR, Menteri Keuangan, dan Menteri Pertahanan.


Namun, Widi selaku Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yardip justru memerintahkan pelepasan sertifikat dan penjualan lahan, serta sempat meminta jatah uang dengan dalih keperluan persiapan Pilpres.


Dalam pelaksanaannya, Wisnu dan Sjaiful berperan aktif mendatangi pejabat Pemkab Cilacap serta mengawal percepatan perubahan peraturan daerah.


Upaya itu dilakukan agar status Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) diubah menjadi PT CSA demi meloloskan transaksi lewat skema business-to-business (B2B).


Suko bersama Direktur Utama PT RSA, Andhi Nur Huda, kemudian bertindak sebagai pihak yang menawarkan dan mengeksekusi perjanjian jual beli.


Setelah PT CSA mencairkan dana ratusan miliar rupiah dari kas daerah, BUMD tersebut nyatanya tidak dapat menguasai maupun memanfaatkan lahan Caruy secara sah.


Laporan audit BPK RI menyimpulkan total kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp237.944.000.000.


JPU membeberkan bahwa uang hasil pelepasan aset negara mengalir ke kantong pribadi para terdakwa. Widi menerima Rp21,05 miliar melalui rekening perantara milik dua adik iparnya yang dipergunakan untuk keperluan pribadi.


Di antaranya untuk membeli tanah dan membangun dua rumah kos tiga lantai di kawasan Tembalang dan Mulawarman Semarang, membeli mobil Toyota Alphard dan Land Cruiser, modifikasi empat unit Land Rover Defender, uang muka Mini Cooper, jam tangan Rolex Rp750 juta, operasional peternakan ayam pedaging di Tengaran, hingga transfer ke rekening istrinya.


Sementara itu, Wisnu terbukti menerima bagian sebesar Rp2,76 miliar, Sjaiful menerima transfer bertahap senilai Rp3,22 miliar, dan Suko Madyo menikmati Rp1,3 miliar. (**)