
Dok. ist (2/10/2026) Penyidik menelusuri salah satu aset vila yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang Vila ini diatasnamakan istri Yayat, Rista (RST). KPK menduga aset ini terkait dengan kasus suap Ade Kuswara.
Jakarta - KPK kembali melakukan pengecekan aset diduga milik saksi kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Yayat Sudrajat (YYS). Aset ini berupa vila di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dilansir dari Detikcom (2/10/2026).
"Penyidik kembali melakukan penelusuran aset milik Saudara YYS. Kali ini, penyidik menelusuri salah satu aset vila yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Vila ini diatasnamakan istri Yayat, Rista (RST). KPK menduga aset ini terkait dengan kasus suap Ade Kuswara.
"Aset tersebut diatasnamakan saudari RST. Penyidik menduga bahwa aset tersebut diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," sebutnya.
Sebelumnya, KPK juga telah mengecek aset Yayat berupa glamping kebun durian dan alpukat seluas 1,5 hektare di Ciater, Subang, Jawa Barat. Aset tersebut juga diatasnamakan istri Yayat, Rista.
Rumah Yayat sendiri telah digeledah oleh KPK. KPK menduga rumah itu masih terkait dengan perkara korupsi Ade Kuswara.
Rumah Yayat yang digeledah merupakan yang kedua dari belasan aset yang diduga dimiliki. penggeledahan rumah mewah milik Yayat ini merupakan hasil pengembangan. Namun belum ada penetapan tersangka baru.
Sedangkan tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara ini ada tiga orang, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, telah menjalani sidang putusan kasus ini. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan ayahnya 4 tahun penjara.
Ade juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun. (**)

