
Dok. ist (20/10/2026) Yidak mematuhi sanksi yang dijatuhkan Ketua MA sehingga dinilai merendahkan kewibawaan pengawasan MA.
Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang diperbantukan sebagai hakim yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung berinisial INS. MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian karena INS bolos kerja selama 129 hari, dilansir dari Detikcom (20/10/2026).
"Menjatuhkan sanksi kepada Terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata ketua sidang MKH Jupriyadi saat membacakan putusan, Senin (19/10/2026).
MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap INS. MKH, yang terdiri atas Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), menyatakan INS tidak masuk kerja selama 129 hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Putusan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran terlapor. MKH menyatakan INS telah dipanggil dua kali secara sah dan patut pada forum MKH.
"Perbuatan terlapor terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf C angka 8 mengenai berdisiplin tinggi, juncto Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan, perbuatan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut," ujar Jupriyadi.
Majelis menyatakan hukuman disiplin INS tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, ataupun penyalahgunaan jabatan. MKH menyatakan INS pernah dihukum, namun tidak mematuhi sanksi disiplin berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023.
INS terakhir kali diketahui hadir pada 6 September 2023 saat penandatanganan penyerahan surat keputusan (SK) hukuman disiplin di PN Cibinong. Saat pemeriksaan Badan Pengawas MA pada 23 Februari 2024 dan 13 Maret 2024 terlapor tercatat telah mangkir selama 129 hari.
PT Sulawesi Tenggara telah berkali-kali menghubungi terlapor, tetapi tidak mendapat tanggapan. Dua surat peringatan agar INS kembali melaksanakan tugas juga telah dilayangkan, tetapi yang bersangkutan tetap tidak menjalankan kewajibannya tanpa alasan.
Majelis menyebut INS tidak mematuhi sanksi yang dijatuhkan Ketua MA sehingga dinilai merendahkan kewibawaan pengawasan MA; melalaikan kewajiban sebagai hakim dalam waktu yang sangat lama; telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, masing-masing pada 2016, 2022, dan 2023; tidak kooperatif; serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Diketahui, sidang Majelis MKH terdiri atas empat anggota KY, yaitu Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara itu, MA diwakili oleh tiga hakim agung, yaitu Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso. (**)
