Prabowo Lantik Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI, Gantikan Hery Yang Jadi Tersangka Kasus Suap -->

Menu Atas

✕

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

Breaking news

News Line
Loading...

Prabowo Lantik Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI, Gantikan Hery Yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Tim editor
Friday, 2 October 2026

Dok. ist (2/10/2026) Hery ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar. 


Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI. Prabowo juga menetapkan Radian Syam sebagai anggota Ombudsman periode 2026-2031, dilansir dari Detikcom (2/10/2026).


Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Nuzran Joher dan Radian Syam mengucapkan sumpah untuk menjalankan kewajiban dengan seadil-adilnya.


"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman atau sebagai anggota Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian," ucap keduanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).


Ketua Ombudsman Nuzran mengatakan sumpah dan janji jabatan akan menjadi pegangan dalam menjalankan amanah undang-undang. Ia mengatakan Ombudsman akan melangkah dan berbenah menjadi lebih baik.


"Tentu ini merupakan langkah baru bagi kami sebagai ketua dan anggota yang sekarang sudah lengkap 9 ya, tentu kami akan melangkah, tentu secara internal kami akan berbenah," kata Nuzran.


Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI pada Senin (8/6) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman. Hery dikatakan terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada marwah lembaga, hingga terbukti melanggar etik berupa keberpihakan yang berulang dalam penanganan laporan.


Adapun Hery ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar. (**)