Ranupani Darurat Sampah, Kepala DLH Lumajang Dra. Hertutik, M.Si. Tutup Mata dan Kangkangi UU KIP -->

Menu Atas

✕

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

Breaking news

News Line
Loading...

Ranupani Darurat Sampah, Kepala DLH Lumajang Dra. Hertutik, M.Si. Tutup Mata dan Kangkangi UU KIP

Nurhadi
Wednesday, 21 October 2026

Dok. Nur (21/10/2026) Gunungan limbah domestik dan material anorganik berbahaya yang dibiarkan terbuka.

Lumajang – Citra destinasi pariwisata internasional Desa Wisata Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, hancur lebur akibat pembiaran tata kelola lingkungan. Berdasarkan investigasi visual di lapangan, bom waktu polusi berupa tumpukan sampah berskala besar dibiarkan menggunung dan telantar tepat di tengah-tengah kawasan pemukiman warga yang menjadi jantung lingkar pariwisata prioritas penunjang Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Gunungan limbah domestik dan material anorganik berbahaya yang dibiarkan terbuka ini memicu protes keras karena secara nyata melanggar Pasal 13 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal.id, yang mewajibkan pengelola kawasan permukiman dan wisata menyediakan fasilitas pemilahan. Praktik pembiaran sampah terbuka (open dumping) di area pariwisata ini masuk dalam kategori kelalaian serius yang berimplikasi pada sanksi pidana lingkungan bagi otoritas yang bertanggung jawab.

Namun, alih-alih memberikan solusi konkret di lapangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Dra. Hertutik, M.Si., justru menunjukkan sikap masa bodoh dan memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi oleh awak media.
Upaya konfirmasi resmi secara patut telah dilayangkan jurnalis sejak Selasa (20/10/2026). 

Namun, hingga berita ini resmi naik cetak di meja redaksi, tidak ada satu pun klarifikasi, argumentasi, maupun iktikad baik yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas. Panggilan telepon dan pesan instan via WhatsApp dari media nasional sengaja diabaikan, meskipun saluran WhatsApp pejabat terkait dalam kondisi aktif dengan indikator centang biru dan nada sambung telepon berdering.

Aksi tutup mata dan bungkamnya pejabat publik ini dinilai telah mengangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai pemegang otoritas tertinggi kebersihan daerah, Dra. Hertutik, M.Si. memiliki kewajiban hukum mutlak untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik, terutama menyangkut kedaruratan lingkungan yang mengancam kesehatan hajat hidup orang banyak serta kelestarian kawasan konservasi nasional.

Berdasarkan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 Peraturan BPK, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang memegang tanggung jawab mutlak atas penyediaan fasilitas Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), logistik armada angkut, hingga pemrosesan akhir. 

Mandeknya respons birokrasi ini memperparah penderitaan warga lokal dan mencoreng nama baik pariwisata Indonesia di mata internasional.

Masyarakat sipil bersama para pelaku industri pariwisata kini mendesak jajaran eksekutif tertinggi Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk segera mencopot atau mengevaluasi total jabatan Kepala Dinas DLH Lumajang atas kelalaian tugas (maladministrasi) ini. Publik menuntut tindakan darurat berupa pengiriman armada pengangkut sampah dan pembersihan total di area pemukiman Ranupani dalam waktu 1x24 jam.(Nr/Tim)