Lumajang - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang bergerak cepat merespons laporan dari elemen kontrol sosial masyarakat mengenai pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta dampak lingkungan pada proyek infrastruktur penataan kawasan Jalan Panglima Besar (PB) Sudirman, Kamis (22/10/2026).
Laporan tersebut dipicu oleh temuan dokumentasi warga di lapangan yang memperlihatkan adanya sejumlah pekerja dari pihak rekanan tengah melakukan aktivitas bongkar muat material beton berat di belakang truk tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) mendasar, salah satunya helm keselamatan kerja, di bawah kondisi cuaca panas ekstrem.
Keluhan Pengguna Jalan Soal Polusi Debu
Selain masalah keselamatan pekerja, proyek ini juga mulai memicu keluhan dari masyarakat pengguna jalan. Salah seorang pengendara yang melintas dan tidak mau disebutkan namanya mengeluhkan tebalnya debu yang berterbangan di sepanjang jalur tersebut. Menurutnya, polusi debu ini terjadi akibat sisa-sisa material pengerjaan jalan yang kurang dibersihkan secara maksimal oleh pihak kontraktor, sehingga sangat mengganggu pernapasan para pengguna jalan yang melintas.
Menanggapi aduan taktis dari masyarakat dan kontrol sosial tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang, Heri Kurniawan, S.T., M.T., menyampaikan apresiasi mendalam atas peran aktif masyarakat dalam melakukan fungsi pengawasan di area publik. Pihaknya menegaskan tidak akan menoleransi kelalaian prosedur keselamatan maupun pemeliharaan kebersihan lingkungan proyek yang merugikan publik.
"Terima kasih atas infonya. Laporan ini langsung kami tindak lanjuti hari ini juga dengan melayangkan teguran dan instruksi penertiban ke pihak penyedia (kontraktor pelaksana)," tegas Heri Kurniawan saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Melalui intervensi Bidang Bina Marga DPUTR, kontraktor pelaksana CV. Bumi Putra Perkasa bersama konsultan pengawas CV. Marsya Pratama kini diwajibkan untuk memperketat pengawasan disiplin K3. Selain itu, mereka diinstruksikan untuk segera melakukan penyiraman air secara berkala dan membersihkan sisa material jalan agar tidak menimbulkan polusi debu yang mengganggu kesehatan pernapasan masyarakat sekitar. (Nr/Tim)
