
Dok. ist (2/10/2026) Budi Utomo sebenarnya telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan saat ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026. Siapa Budi Utomo dan bagaimana perannya dalam dugaan kasus tersebut, dikutip dari tirto.id (2/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Budi Utomo sebenarnya telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan saat ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru karena sebelumnya, pada 26 September 2026, Kejaksaan Agung masih menyatakan bahwa Budi belum berstatus tersangka dan penanganannya berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," ujar Anang.
Profil Budi Utomo dan Peran di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Budi Utomo merupakan perwira aktif TNI Angkatan Darat dari Korps Peralatan (Cpl) yang saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, posisi yang berada pada level eselon II. Budi tercatat menyandang gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) serta Magister Sains (M.Si.).
Dalam menjalankan tugasnya di BGN, Budi Utomo tidak hanya berperan dalam bidang penyediaan dan penyaluran, tetapi juga dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Budi Utomo mulai bertugas di BGN sejak April 2025. Sebelum bergabung dengan lembaga tersebut, ia memiliki pengalaman di lingkungan TNI AD, salah satunya sebagai Kepala Seksi Logistik Korem 161/Wira Sakti di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengalaman di bidang logistik tersebut berkaitan erat dengan tugasnya di BGN, khususnya dalam urusan penyediaan kebutuhan dan pengelolaan barang untuk mendukung pelaksanaan program lembaga.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026, Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam proses pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
Dalam penyidikan Kejaksaan Agung, keterlibatan Budi diduga berkaitan dengan proses pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kontrak serta dugaan adanya penggelembungan harga.
Dugaan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara yang ditangani melalui mekanisme koneksitas karena Budi masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Kejaksaan Agung menyatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
(**)

