Sorotan Korupsi di BNPB, Dana Siap Pakai Bencana -->

Menu Atas

✕

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

Breaking news

News Line
Loading...

Sorotan Korupsi di BNPB, Dana Siap Pakai Bencana

Tim editor
Saturday, 17 October 2026

Dok. ist (17/10/2026) DSP yang diduga dikorupsi diperuntukan untuk menangani karhutla dan bencana gempa di NTT. Selain itu juga penanganan pasca banjir bandan Sumatera.


Jakarta - Dana bencana mestinya dipakai untuk menolong warga yang tertimpa musibah. Namun, di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), uang yang disiapkan untuk keadaan darurat itu justru diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan. Jejaknya sampai ke pembelian saham yang nilai kepemilikannya mencapai Rp30,98 miliar, dilansir dari Inilah.com (17/10/2026).


Bima bukan orang sembarangan di lingkungan BNPB. Selain adik Suharyanto, ia merupakan tenaga ahli Kepala BNPB. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) bencana sepanjang 2024–2026.


Nilai pengadaannya pun tidak kecil. Mencapai sekitar Rp148 miliar. KPK menduga sejumlah perusahaan yang mendapat pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung memiliki hubungan afiliasi dengan Bima.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dana pengadaan BNPB yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya berkaitan dengan pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).


"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).


Angkanya memang mencolok. Sebanyak 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen kepemilikan PT Medela Potentia berada di tangan PT Alfa Veritas Energizer. Dengan harga Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai saham tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.


Namun, nilai itu merupakan valuasi kepemilikan saham berdasarkan harga pada tanggal tersebut. KPK belum merinci berapa dana pengadaan yang secara langsung digunakan untuk membeli saham maupun nilai kerugian negara dalam perkara ini.


Cerita bermula dari mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana. BNPB menggunakan dana siap pakai, yakni anggaran yang disediakan pemerintah agar kebutuhan darurat dapat segera dipenuhi.


Karena sifatnya mendesak, pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. BNPB pun telah menentukan sejumlah perusahaan penyedia atau vendor melalui rencana kerja kolaboratif (RKK).


KPK menemukan sejumlah perusahaan yang memperoleh pekerjaan tersebut diduga terafiliasi dengan Bima. Padahal, Bima merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Suharyanto yang ketika itu memimpin lembaga penanggulangan bencana tersebut.


"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," kata Taufik.


Hubungan antara Bima dan perusahaan penyedia itulah yang menjadi salah satu titik penyelidikan KPK. Penyidik menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan sepanjang 2024 hingga 2026.


Persoalannya bukan sekadar siapa mendapat proyek. KPK juga menemukan indikasi bahwa uang dari pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima, kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.


Salah satu jejak yang diungkap penyidik mengarah ke kepemilikan saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer.


Dengan demikian, ada dua angka besar dalam perkara ini. Pertama, pengadaan senilai sekitar Rp148 miliar yang diduga melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Bima. Kedua, kepemilikan saham senilai Rp30,98 miliar yang dikaitkan KPK dengan pemanfaatan dana pengadaan tersebut.


Keduanya bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan.


Duit Darurat Bencana

Dana siap pakai BNPB memiliki karakter berbeda dari anggaran belanja biasa. Pemerintah mencadangkan dana tersebut agar penanganan bencana tidak tersendat ketika masyarakat membutuhkan bantuan segera.


Penggunaannya pun telah menjangkau berbagai penanganan bencana di Tanah Air. Mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.


Namun, fleksibilitas pencairan DSP bukan berarti dana itu bebas digunakan tanpa persyaratan.


Taufik menjelaskan terdapat empat kondisi yang memungkinkan dana siap pakai dicairkan.


"Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan," ujarnya.


Syarat kedua adalah penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Sementara syarat keempat berkaitan dengan kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.


Dalam pelaksanaannya, BNPB menggunakan mekanisme RKK untuk menentukan sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa agar pengadaan bisa dilakukan dengan cepat saat terjadi keadaan darurat.


"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ujar Taufik.


Mekanisme yang dirancang untuk mempercepat penanganan bencana itulah yang kini menjadi bagian dari perkara korupsi yang diusut KPK.


Penyidik menduga terdapat konflik kepentingan ketika perusahaan yang terafiliasi dengan tenaga ahli pimpinan BNPB memperoleh pekerjaan pengadaan.


KPK Tetapkan Lima Tersangka

KPK membagi penanganan dugaan korupsi dana siap pakai BNPB menjadi dua klaster.


Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa periode 2024–2026. Dalam klaster ini, Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.


Bima dijerat menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pengadaan yang menjadi tugasnya untuk mengurus atau mengawasi.


Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan undang-undang.


Selain Bima, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam klaster kedua. Dengan demikian, total lima orang telah menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.


Namun, satu persoalan masih menunggu penjelasan lebih jauh dari penyidik. Bagaimana perusahaan yang diduga terafiliasi dengan adik Kepala BNPB bisa memperoleh pengadaan bernilai sekitar Rp148 miliar, dan sejauh mana proses penentuan penyedia tersebut diketahui atau diawasi pejabat yang berwenang?


KPK belum mengungkap dalam keterangan yang tersedia apakah Suharyanto mengetahui atau terlibat dalam dugaan konflik kepentingan tersebut. Status tersangka Bima juga tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya keterlibatan pidana sang kakak.


Yang sudah diungkap penyidik, dana pengadaan untuk penanganan bencana diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham.


Dari anggaran darurat bencana, jejak uang itu kini menjadi bagian dari perkara korupsi yang sedang dibongkar KPK. (**)