YLBHI Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Oligarki & Militer Semakin Berkuasa, Rakyat Semakin Menderita -->

Menu Atas

✕

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

Breaking news

News Line
Loading...

YLBHI Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Oligarki & Militer Semakin Berkuasa, Rakyat Semakin Menderita

Akang Edane
Sunday, 25 October 2026

Dok. ist (25/10/2026) Berdasarkan catatan YLBHI, berikut merupakan penanda krusial yang menunjukkan bahaya nyata dalam dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran terhadap demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia.


Jakarta - Tepat dua tahun lalu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam periode kepemimpinan Prabowo-Gibran, praktik otoritarianisme dalam pengelolaan negara semakin menguat. Pemerintah berjalan dengan serampangan dan melahirkan berbagai kebijakan yang merugikan rakyat namun bersamaan dengan itu membangun narasi dan citra bahwa mereka bekerja untuk kepentingan rakyat. Sementara, partisipasi publik kerap hanya dianggap sebatas riak-riak atau dinarasikan sebagai gangguan bahkan ancaman bagi keamanan dan pembangunan untuk kemudian dihadapkan pada represi.


Berdasarkan catatan YLBHI, berikut merupakan penanda krusial yang menunjukkan bahaya nyata dalam dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran terhadap demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia:


1. Perluasan Peran Militer ke Ranah Sipil


Militerisme seakan menjadi landasan utama dalam rezim Prabowo-Gibran. Berbagai satuan dibangun, ruang-ruang sipil semakin disesaki oleh militer, dan anggaran militer membengkak tanpa adanya mekanisme kontrol publik.


Setidaknya 12 Kodam baru dan 192 Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) yang semakin mengikuti struktur pemerintahan sipil diresmikan. Hal ini menunjukkan bahwa hampir seluruh wilayah dikategorikan rawan dalam cara pandang militeristik. Tidak hanya berhenti pada pembangunan markas-markas militer, Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga diberikan peran pada sektor kehutanan, pangan, koperasi desa, gizi anak, dan pelatihan warga sipil melalui sedikitnya 36 nota kesepahaman dan berbagai instruksi. 


Selain itu, pada periode 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, YLBHI bersama LBH kantor mencatat setidaknya 58 kasus kekerasan dan intimidasi yang melibatkan TNI dalam berbagai bentuk: penganiayaan hingga meninggal dunia; perampasan alat kerja jurnalis; pembubaran pemutaran film; pelibatan (dengan paksaan) anak-anak dalam program bela negara; serta perampasan tanah petani dan masyarakat adat. Enam warga sipil juga tercatatan meninggal dunia dalam pelatihan yang melibatkan TNI. 


Belanja pertahanan tahun 2025 membengkak lebih dari dua kali lipat dibanding pagu yang ditetapkan APBN. Dalam pelaksanaannya, porsi tender merosot menjadi 10,4%, dan pengadaan senilai Rp. 14,60 triliun tidak mencantumkan penyedia. Publik membiayai perluasan ini tanpa dapat mengetahui untuk apa uangnya dipakai.


2. MBG dan KDMP: Program Unggulan yang Rakus, Nir-partisipasi, dan Minim Manfaat 


Alih-alih berdampak bagi peningkatan kualitas hidup warga, efisiensi anggaran yang dinarasikan sejak awal hanya menunjukkan kekacauan politik anggaran demi program-program unggulan yang salah urus dan berdampak pada penurunan kualitas layanan publik bahkan penanganan bencana. Buruknya lagi, program ini dijalankan dengan sistem komando, mengenyahkan partisipasi publik, tidak hanya pada tahap perencanaan namun juga saat secara nyata implementasi program.


Pada konteks Makan Bergizi Gratis (MBG), Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 40 dan 100 tahun 2026 telah menunjukkan bahwa anggaran program ini didesain secara serampangan dengan menerabas konstitusi. Kasus-kasus keracunan makanan yang menyertai program MBG hanya ditanggapi dengan perbandingan persentase matematis oleh Prabowo untuk melegitimasi agar program ini tetap berjalan sesuai kehendaknya. Ketiadaan perbaikan dalam aspek ini tampak bahkan dari data yang dipublikasikan Pemerintah. Per September 2026, Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 50 ribu orang telah menjadi korban keracunan MBG.


Dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) juga menunjukkan program MBG dengan desain perburuan rente ini menyisakan celah korupsi. Di tengah situasi ini, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mayoritas berisikan partai koalisi pemerintah tidak menunjukkan kehendak untuk mengevaluasi secara serius program ini untuk tahun anggaran 2027.


Di sisi lain, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang sebagai pilar ekonomi kerakyatan, justru mengesampingkan rakyat dalam perencanaan hingga pengelolaannya. Pilar yang tampak tegak dari program ini hanyalah dominasi militer. Sekitar 58% dari Dana Desa juga dialihkan untuk proses pembangunan hingga operasi KDMP di mana warga maupun pemerintah desa tidak pernah dimintai persetujuannya. 


Pelatihan calon manajer KDMP yang berbiaya besar, selain menciptakan keheranan publik karena didesain ala pendidikan militer,  juga telah mengakibatkan lima orang pesertanya meninggal dunia. Di samping itu, mundurnya 159 Manajer KDMP juga menunjukkan betapa perencanaan program yang sentralistik ini bermasalah sedari awal.



3. Menguatnya Legalisme Otokratik dan Manuver Legislasi Simbolis


Dengan bergabungnya mayoritas partai-partai di DPR ke dalam koalisi pemerintahan, praktik legislasi sarat akan model legalisme otokratik serta legislasi simbolis. Ruang partisipasi warga yang substansial masih tampak absen dalam ruang legislasi.


Sederet produk hukum seperti revisi Undang-Undang TNI, Undang-Undang Polri, KUHAP, dan lainnya telah mempertontonkan corak otokratik dari rezim Prabowo-Gibran. Dalam beberapa kesempatan yang terbatas, pendapat warga didengar dan dinyatakan akan dipertimbangkan, namun pada akhirnya tak ada perbaikan yang berarti dari aspek substansi. Keputusan seakan telah dibuat sebelum rakyat menyampaikan pendapat. Hasilnya, pelegalan kuasa yang absolut yang diiringi dengan penyempitan ruang kewargaan, yang menjadi penanda utama dari legalisme otokratik.


Praktik ini juga tampak dari pembentukan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden maupun Instruksi Presiden yang bertentangan dengan undang-undang maupun konstitusi sehingga merusak tatanan hukum yang demokratis. Beberapa diantaranya, Perpres 111/2025 tentang Rencana Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang menempatkan LGBTQ sebagai ancaman non-militer dan berdampak pada peningkatan eskalasi kekerasan pada kelompok minoritas gender, dan Perpres 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang memberi ruang intervensi militer dalam penegakan hukum.


Di sisi lain, Pemerintah bersama DPR juga menerbitkan produk-produk hukum yang seolah berpihak pada kelompok yang selama ini terpinggirkan. Proses legislasi dibuat cepat dengan dalih untuk kepentingan rakyat dan pengesahannya diiringi dengan narasi bahwa pemerintah telah berpihak pada kepentingan rakyat. Namun, sebagian naskah dari produk yang disahkan kerap tak berwujud dan bahkan tidak bisa diakses sehingga tak jelas substansi pengaturan seperti apa yang disahkan. Sementara, yang naskahnya telah terpublikasi menunjukkan betapa tidak memadainya jaminan hak yang diatur.


UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan UU Pengaturan Reforma Agraria misalnya. Berdasarkan naskah terakhir yang dapat diakses, masing-masing undang-undang ini justru melegalkan permasalahan substansial dalam bidang yang diatur: tidak adanya komitmen negara dalam menghapuskan fleksibilitas pasar tenaga kerja serta ketimpangan struktur agraria. Hingga saat ini, belum ada naskah versi pengesahan yang dapat diakses oleh publik. 


Sementara itu, “Perpres Ojol” yang dinyatakan Prabowo telah diteken pada May Day 2026 naskahnya baru terpublikasi lima bulan setelahnya. Alih-alih patut dirayakan, Perpres ini justru menegasikan hubungan kerja antara para pengemudi dengan aplikator. Praktik-praktik legislasi ini tampak ditujukan hanya untuk memoles citra pemerintah namun gagal menjawab akar masalah, sebuah praktik legislasi simbolik yang sarat akan tipu daya



4. Perampasan Ruang Hidup Makin Meluas, Ketidakadilan Atas Sumber Daya Alam Kian Dalam


Perampasan ruang hidup rakyat berkedok pembangunan bukan hanya berlanjut sebagai warisan era Joko Widodo, tetapi juga meluas dengan pelibatan operasi militer dan kepolisian.


Di tengah pemulihan pasca banjir dan longsor Sumatera 2025 yang dilaksanakan secara serampangan, ironisnya, pada Juli 2026 ditemukan sembilan izin usaha pertambangan baru seluas 22.947 Hektar yang terbit setelah bencana tersebut. Padahal, pertambangan menjadi salah satu faktor pemicu bencana ini.


Ancaman baru juga muncul dari pembangunan pusat data kecerdasan buatan (AI) di Batam dan Jawa Barat yang akan mengancam hak warga atas air. Selain itu, pemerintah juga merencanakan proyek Giant Sea Wall di pesisir utara Jawa yang mengancam ekosistem dan ruang hidup masyarakat pesisir.


Di Merauke, proyek pangan dan energi yang mengancam ekosistem serta wilayah adat dijalankan melalui Kementerian Pertahanan. Di Rempang, perampasan lahan dan kekerasan meluas atas nama Sekolah Rakyat disertai kekerasan dan kriminalisasi. Di Wawonii, tanah eks konsesi PT GKP yang seharusnya dikuasai masyarakat justru dirampas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).


Pelibatan struktur militer, Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, Bank Tanah, dan Badan Reforma Agraria Nasional dalam tata kelola sumber daya alam juga telah menimbulkan masalah baru terkait transparansi, akuntabilitas, konflik kepentingan, dan perlindungan hak masyarakat.


Kewenangan yang kian tersentralisasi di tangan Presiden telah menjadi ruang gelap dan cek kosong bagi Presiden untuk merancang aliran manfaat ekonomi dalam berbagai proyek pembangunan yang dilaksanakan. Sementara, masyarakat dan pemerintah daerah menanggung kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup, dan beban sosial. Masyarakat yang tinggal di wilayah kaya sumber daya justru kehilangan akses atas tanah, air, dan laut tanpa ruang yang memadai untuk menolak atau ikut menentukan.



5. Krisis Ekologis dan Buruknya Penanganan serta Pencegahan Bencana


Krisis ekologis yang menyebabkan ragam bencana di Indonesia telah menunjukkan bahwa komitmen pemerintah untuk isu iklim di berbagai forum internasional hanya menjadi bualan belaka. Hari demi hari dilewati masyarakat dengan menyaksikan semakin tingginya angka kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam dan lemahnya kontrol serta tata kelola yang pada akhirnya meningkatkan kerentanan masyarakat. 


Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia khususnya Kalimantan, Sumatra dan Papua misalnya. Rangkaian bencana ini telah menjadi bukti betapa hutan yang menjadi salah satu faktor penentu dalam merespons krisis iklim hanya dijadikan objek dalam akumulasi keuntungan bagi oligarki.


Di tengah kedaruratan ini, Pemerintah enggan menetapkan ragam bencana yang secara nyata berdampak luas sebagai Bencana Nasional. Satuan-satuan tugas dibentuk untuk merespons bencana diiringi dengan narasi kesanggupan pemerintah dalam penanganan bencana. Namun, dampaknya tetap berlarut. Anggaran kebencanaan juga menurun drastis dari tahun ke tahun. Hal ini telah menunjukkan betapa tidak mendesaknya penanganan bencana dalam pemerintahan Prabowo-Gibran yang berpadu dengan buruknya tata kelola lingkungan.


Di samping itu, pembukaan lahan ilegal, pembakaran hutan dan lahan, pelanggaran izin lingkungan, perusakan kawasan lindung, serta pengabaian kewajiban pengelolaan lingkungan seringkali hanya menjadi catatan sampingan. Kesemrawutan dalam pelanggaran tata ruang yang tidak hanya dibiarkan, namun dirancang agar lingkungan dapat dieksploitasi secara masif. Hal ini kemudian berkelindan dengan proses penegakan hukum yang tidak efektif, baik dalam pemulihan maupun pencegahan kerusakan lingkungan setelahnya.


Tidak tersentuhnya akar masalah dalam kerusakan lingkungan pada akhirnya hanya akan membuat berbagai upaya yang dilakukan hanya akan menghasilkan kerentanan yang sama. “Taubat ekologi” yang diserukan Menteri Lingkungan Hidup baru-baru ini, alih-alih disampaikan kepada publik, seharusnya dipekikkan pada telinga pemerintah sendiri.



6. Gagalnya Agenda Mendesak Reformasi Polri


Sejak pemisahan Polri dari TNI pasca reformasi 1998, agenda reformasi menuntut akuntabilitas, transparansi, dan demiliterisasi. Namun, praktik kekerasan, penyiksaan, dan impunitas masih terus berlangsung. Bahkan, agenda reformasi Polri yang riuh menjadi diskursus pada beberapa tahun terakhir berujung pada kegagalan Pemerintah dan DPR dalam menjawab harapan publik untuk mewujudkan Polri yang lebih demokratis, profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.


Dalam revisi Undang-Undang Kepolisian yang disahkan tahun ini, ruang dominasi Polri ironisnya justru menjadi semakin terbuka. Penambahan kewenangan di bidang siber, intelijen, hingga pemberian kedudukan Polri sebagai penyidik utama adalah sebagian contohnya. Sementara, permasalahan mendasar dalam institusi seperti pengawasan, kecenderungan penggunaan kekerasan, kultur militeristik, hingga akuntabilitas penegakan hukum malah absen dirumuskan dalam undang-undang ini. Bahkan rancangan undang-undang ini hanya dibahas dalam tempo singkat di DPR. 


Pada sisi lain, anggaran Polri terus membengkak, Sementara, lembaga pengawas eksternal (oversight mechanism) seperti Komnas HAM dilemahkan dan Kompolnas dijadikan sebatas lembaga konsultatif tanpa kewenangan pengawasan yang memadai. 


Situasi ini diperburuk dengan pengesahan KUHAP baru yang memperluas kewenangan Polri dalam tindakan upaya paksa (pembatasan HAM) tanpa adanya mekanisme pengawasan yang ketat. Pemanggilan, penahanan, penggeledahan, penyitaan bahkan pemblokiran kini dapat dilakukan dengan diskresi tanpa izin lembaga yudisial. Ruang kesewenang-wenangan dan potensi besar penyalahgunaan kewenangan Polri berbalut proses penegakan hukum menjadi lebih terbuka.


Tidak hanya itu, KUHP baru yang berlaku tahun ini memperburuk keadaan dengan pasal-pasal yang berpotensi menjerat kritik, seperti penghinaan presiden, penghasutan, dan pembatasan demonstrasi melalui skema kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu. Pasal-pasal tersebut kemudian juga dapat berkelindan aturan lain seperti pasal-pasal karet dalam UU ITE dan memberi legitimasi bagi kepolisian untuk membungkam suara kritis warga. 


Bahaya yang demikian pada akhirnya juga akan berdampak pada perlindungan pembela HAM. Sebagaimana data Catatan Akhir Tahun (Catahu) YLBHI pada 2025, dari 58 kasus yang berkaitan dengan serangan terhadap Pembela HAM dengan isu dominan kebebasan berekspresi dan konflik sumber daya alam, 50 di antara serangan tersebut berkaitan dengan praktik kriminalisasi. Dalam 17 dari 58 kasus tersebut juga terdapat praktik kekerasan fisik maupun intimidasi, baik karena tindakan langsung maupun pembiaran oleh kepolisian.


Pola ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya gagal melindungi Pembela HAM, tetapi juga menjadikan pembela HAM sebagai target kekerasan. Sementara itu, Polri tampil sebagai alat kekuasaan untuk menggerus ruang demokrasi sekaligus hak asasi manusia.



7. Melemahnya Kebebasan Sipil 


Terkait indeks demokrasi, laporan terbaru Democracy Report 2026 dari V-Dem Institute menempatkan Indonesia belum beranjak dari klasifikasi rezim otokrasi elektoral atau electoral autocracy. Posisi Indonesia masih buruk akibat melemahnya kebebasan sipil, pengawasan legislatif dan yudikatif, integritas pemilu, serta menguatnya peran militer dalam urusan sipil.


Kian hari ruang sipil dipenuhi dengan ancaman dan serangan. Tidak hanya di ruang fisik seperti ketika rakyat menggunakan hak demonstrasi, namun juga ketika berekspresi di ruang digital. Tak berhenti di sana, intervensi kekuasaan terhadap kebebasan sipil juga masuk hingga ruang kebebasan akademik di dunia pendidikan.


Peristiwa yang mengiringi demonstrasi pada Agustus-September 2025 menjadi bukti terbuka. Berdasarkan pemantauan YLBHI bersama Komisi Pencari Fakta (KPF), hampir 7.000 orang ditangkap, ditahan sewenang-wenang pasca demonstrasi. Tak hanya itu, demonstrasi juga disusupi dengan operasi intelijen dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang berujung kerusuhan dan pengkambinghitaman aktivis gerakan masyarakat sipil. Dalam peristiwa tersebut, selain kebrutalan polisi yang menyebabkan kematian 13 orang warga, salah satunya Affan Kurniawan yang dilindas mobil rantis Brimob, upaya darurat militer juga hendak diterapkan secara inkonstitusional.


Penyelesaian, aktivis KontraS, Andrie Yunus disiram air keras oleh anggota BAIS TNI juga patut menjadi perhatian . Alih-alih dihukum berat, janji Presiden Prabowo untuk mengungkap secara terang dan menghukum berat para pelaku hanya berujung pada omon-omon belaka. Para pelaku hanya mendapat hukuman ringan oleh  Pengadilan Militer tanpa sanksi pemberhentian sebagai anggota TNI.  Selain itu, pelajar yang menggunakan hak berpendapatnya pada demonstrasi Agustus 2026 distigma melakukan tindak kriminal dan harus dihukum dengan sanksi “pembinaan” ke barak militer. 


Dalam konteks kebebasan akademik, akademisi dan ilmuwan yang menyampaikan berbagai catatan kritis mengenai praktik penyelenggaraan negara berdasarkan kajian ilmiah dan keahliannya juga diserang dengan berbagai stigma dan ancaman yang bahkan langsung diucapkan oleh Presiden di ruang publik. Kepolisian dan militer juga tampak semakin leluasa menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi untuk melegitimasi praktik kekuasaan.


Pada ruang digital, praktik moderasi konten dan take down digunakan sebagai strategi lancung Pemerintah dalam membatasi hak publik atas informasi. Pemblokiran akses secara geografis (geoblocking) yang dialami Magdalene.co pada April 2026 setelah mempublikasikan laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengenai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus serta take down 486 konten terkait demonstrasi Agustus 2026 adalah bukti penggunaan kebijakan ini sebagai instrumen sensor yang berbahaya.


Rangkaian praktik pembatasan kebebasan sipil ini tentu harus dibaca sebagai praktik penundukan melalui penebaran ketakutan untuk mengasingkan masyarakat dari hak konstitusionalnya sebagai pemilik kedaulatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



8. Melemahnya Fungsi Pengawasan dan Intervensi Independensi Lembaga Peradilan 


Melemahnya fungsi peradilan dalam melakukan check and balances juga menjadi persoalan dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis. Pelemahan ini tampak dari berbagai putusan, pengkondisian melalui regulasi, serta intervensi politik dalam pengisian jabatan Hakim Agung maupun Hakim Konstitusi, yang pada akhirnya akan berdampak pada rakyat yang tengah mencari keadilan melalui lembaga peradilan.


Dari sisi putusan lembaga peradilan, beberapa putusan pengadilan dapat memberikan gambaran. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal fakta pemerkosaan massal dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998  tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Putusan ini menunjukkan kegagalan dalam melindungi hak-hak korban pelanggaran atau kejahatan hak asasi manusia berat pada masa lalu, khususnya korban perkosaan kerusuhan Mei 1998. Selain itu, ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pengujian formil UU TNI. Padahal, undang-undang tersebut secara jelas disusun secara inkonstitusional dan mengabaikan partisipasi bermakna.


Sementara, dari sisi regulasi, KUHAP baru telah melemahkan kewenangan pengadilan dalam pengawasan. Upaya paksa oleh penyidik seperti penangkapan menjadi dapat dilakukan memerlukan izin awal dari pengadilan. Sementara, upaya paksa lain seperti penggeledahan dan penyitaan, dapat dilakukan tanpa izin awal pengadilan “dalam keadaan mendesak”. Pelemahan fungsi pengawasan ini pada akhirnya hanya akan membuka ruang bagi kesewenang-wenangan aparat.


Keadaan semakin memburuk dengan adanya intervensi politik dalam pengisian jabatan Hakim Konstitusi dan Hakim Agung. Praktik culas penggantian hakim MK bermasalah yang diduga kuat sebagai bentuk “politisasi peradilan MK”, untuk mempertahankan kepentingan tertentu dalam berbagai proses pengajuan pengujian undang-undang. 


Dalam pengisian jabatan Hakim Konstitusi, DPR menunjuk Adies Kadir, politikus yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR dari Partai Golkar, untuk menggantikan Arief Hidayat. Selain rentan menimbulkan konflik kepentingan, Adies Kadir sebelumnya juga mendapatkan sanksi dinonaktifkan sebagai anggota DPR menyusul kontroversi pernyataannya terkait tunjangan perumahan anggota DPR yang dinilai tidak sensitif di tengah demonstrasi masyarakat tahun 2025.  


Sementara, proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) terakhir berjalan dengan buruk. YLBHI dan koalisi mencatat setidaknya lima alasan untuk hal ini, yaitu: (1) Seleksi berjalan kilat; (2) Pembatasan partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam wawancara terbuka di Komisi Yudisial; (3) Beberapa CHA terpilih diduga memiliki afiliasi politik yang kuat dengan individu-individu di lembaga eksekutif dan legislatif; (4) Kualitas beberapa CHA terpilih jauh dari standar minimal seorang Hakim Agung; serta (5) Kualitas pertanyaan dari panelis di KY dan Komisi III DPR yang bersifat formalitas, berulang, dan tidak menyentuh substansi yang mampu mendalami kualitas para CHA 



9. Kekerasan yang berulang dan Pelanggaran HAM di Papua 


Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, penguatan militerisasi di Papua berlangsung melalui perluasan operasi keamanan, pembentukan komando teritorial, dan pengerahan militer dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Kebijakan ini memanfaatkan kewenangan pusat berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2021, termasuk melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Sebanyak 25 Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) dan Brigade Pangan, serta pembentukan Kodam XXIV/Mandala Trikora di Merauke pada 2025 dan Kodam XXIX/Mambruk di Nabire pada 2026 telah mengiringi penguatan cengkraman militerisme di Papua. Pada 2025 terdapat 83.177 personel TNI-Polri organik di Papua. Sementara pada 2026, sekitar 17.780 personel non-organik dan 2.239 personel Satgas Cartenz serta Amole turut dikerahkan. Jika digabungkan, jumlahnya mencapai 103.196 aparat, atau sekitar satu aparat berbanding 57 penduduk berdasarkan estimasi populasi 5,9 juta jiwa. Perbandingan ini diproyeksikan akan semakin ketat dengan kecenderungan pendekatan militeristik yang semakin masif.

Menguatnya militerisme di Papua tampak juga berkelindan dengan penghancuran ruang hidup. Di Merauke, tanah adat Marga Kwipalo diduga dirampas untuk PSN dan pembangunan markas Yonif TP 817/Aoba. Misalnya, Vincent Kwipalo yang dilaporkan mengalami intimidasi ketika menunggu penyelidikan atas pengaduannya terhadap PT Murni Nusantara Mandiri. Konflik serupa terjadi dalam pembangunan Yonif TP 858 di Biak dan Yonif TP 859 di Supiori.

Hingga Agustus 2026, pengungsi akibat rangkaian konflik di Papua telah mencapai 124.931 jiwa. YLBHI mencatat 12 peristiwa konflik sepanjang Januari–Juni 2026, sembilan di antaranya diduga melibatkan tentara. Operasi militer di Intan Jaya, termasuk penggunaan drone dan penembakan di Kembru pada April 2026, dilaporkan menewaskan sedikitnya 15 warga, termasuk perempuan dan anak. Selain itu, praktek pembungkaman ruang demokrasi juga dijalankan melalui pembubaran aksi damai dengan kekerasan bahkan penembakan, kriminalisasi, bahkan tuduhan makar masih kerap dijalankan.

Dengan situasi ini, situasi ke depan akan memburuk dengan nihilnya anggaran penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat bagi Komnas HAM pada 2027. Hal ini menunjukkan kecenderungan pelanggengan impunitas yang disengaja oleh Pemerintah.


Berdasarkan catatan diatas, YLBHI menyatakan sikap dan tuntutan kepada Pemerintah dan DPR RI, diantaranya  sebagai berikut:


Menghentikan kebijakan serta praktik militerisme di ruang sipil yang telah memperburuk kualitas demokrasi, mempersempit partisipasi masyarakat, dan memperbesar kekeliruan dalam penggunaan anggaran publik;

Evaluasi mendalam harus dilakukan terhadap program MBG dan KDMP agar tidak lagi menjadi arena perburuan rente dengan ragam celah praktik korup serta menimbulkan dampak buruk pada pemenuhan hak asasi. Mengingat program ini begitu berkorelasi langsung dengan masyarakat luas, kami juga menghimbau agar seluruh masyarakat semakin terbuka dalam mempersoalkan program ini sebagai bentuk partisipasi demokratis;

Kembalikan daulat rakyat dalam ruang legislasi dan kebijakan. Partisipasi publik yang substansial harus dibuka seluas mungkin dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, demokrasi dan negara hukum;

Keselamatan rakyat dan lingkungan hidup harus menjadi konsiderans pokok dalam setiap pembangunan. Pemerintah harus menempatkan warga sebagai subjek utama seluruh program pembangunan serta menghentikan kesewenangan serta kekerasan yang kerap dilakukan atas nama pembangunan;

Keberulangan bencana serta buruknya penanganan bencana telah menunjukkan kemendesakan dari pembenahan total dalam politik kebencanaan. Kebijakan tata kelola serta anggaran kebencanaan yang memadai harus menjadi prioritas pemerintah;

Pemerintah dan DPR harus segera melakukan reformasi Polri dengan melakukan pembatasan kewenangan serta penguatan mekanisme pengawasan untuk mengembalikan mandat Polri sebagai alat negara yang profesional, demokratis dan menjunjung tinggi HAM, bukan justru menjadi alat kekuasaan politik atau modal; 

Kebebasan sipil merupakan prasyarat mendasar bagi tegaknya negara demokrasi. Karena itu, ragam pembatasan sewenang-wenang terhadap kebebasan sipil baik di ruang fisik maupun digital harus dihentikan;

Independensi lembaga peradilan sebagai benteng negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia harus segera dipulihkan. Intervensi politik dalam pengisian jabatan Hakim Agung maupun Hakim Konstitusi tidak lagi boleh dilakukan oleh Pemerintah maupun DPR agar fungsi check and balances berjalan. Selain itu, MK dan  MA serta lembaga-lembaga peradilan di bawahnya harus mampu menjalankan fungsi korektif terhadap pemerintah agar sesuai dengan semangat negara hukum dan demokrasi;

Pendekatan keamanan yang telah dipraktikkan pemerintah di Papua dari tahun ke tahun, baik pada isu kebebasan sipil maupun ruang hidup telah memburuk seiring menguatnya otoritarianisme pada rezim Prabowo-Gibran. Rakyat Papua harus ditempatkan sebagai subjek utama untuk menentukan setiap kebijakan yang berkaitan dengan tanah Papua, praktik militerisme harus segera dihentikan, dan konflik politik harus segera diselesaikan. (**)