Lumajang – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Uranggantung Sukodono menjadi sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas pembangunan di lapangan ditemukan mengabaikan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meski papan imbauan bertuliskan "Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja" terpampang jelas di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (7/11/2026), para pekerja bangunan terlihat melakukan aktivitas di atas perancah (scaffolding) darurat tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan (safety helmet), sabuk pengaman (full body harness), maupun sepatu pelindung.
Menanggapi temuan ini, seorang ahli konstruksi yang dimintai pendapatnya oleh awak media angkat bicara. Ia menyebutkan bahwa kelalaian penggunaan APD di proyek pemerintah kerap menjadi indikator adanya pelanggaran administratif yang lebih besar.
"Pekerja konstruksi yang dibiarkan bekerja tanpa APD di lapangan memicu dugaan kuat bahwa mereka belum didaftarkan oleh pihak rekanan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar ahli konstruksi tersebut.
Menurutnya, sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Permenaker K3, setiap kontraktor wajib mendaftarkan pekerja proyek (baik tetap maupun harian lepas) dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Jika APD dasar saja tidak disediakan, risiko kecelakaan kerja menjadi sangat tinggi, dan kasihan pekerja jika ternyata hak jaminan sosial mereka juga diabaikan oleh kontraktor," tambahnya.
Sebagai informasi, proyek kedinasan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pendidikan ini memiliki Nomenklatur Pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Uranggantung Sukodono dengan Nomor Kontrak: 000.3.2/1003/427.41/PPK-SARPRAS/2026. Proyek bernilai Rp 349.640.200,00 yang bersumber dari Sisa DAU Bidang Pendidikan ini dikerjakan oleh CV. HARSA WIJAYA selaku kontraktor pelaksana dan diawasi oleh CV. IDEA KARYA NUSA selaku konsultan pengawas.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Nugraha Wulan Patria, S.P., menegaskan akan langsung mengambil tindakan tegas pasca menerima laporan dan konfirmasi dari awak media pada Kamis (7/11/2026) siang.
"Kami dari awal sudah memberikan himbauan kepada seluruh lembaga penerima program revitalisasi untuk melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan dan prosedur," kata Nugraha Wulan Patria, S.P.
Ia memastikan pihak dinas tidak akan tinggal diam mengenai pelanggaran operasional di lapangan—baik mengenai abainya penggunaan APD maupun persoalan transparansi papan nama proyek.
"Apabila ada informasi dan temuan di lapangan ada pelanggaran termasuk di dalamnya pemakaian APD dan tidak dipasang papan nama, tentu kita akan memberikan teguran baik secara lisan maupun himbauan untuk semua lembaga. Makasih infonya, kita cek dan kita tindaklanjuti melalui kontraktor yang mengerjakan," tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang tersebut menutupi konfirmasinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana CV. HARSA WIJAYA belum memberikan klarifikasi resmi terkait pemenuhan hak K3 maupun status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di lokasi proyek tersebut. (Nr/Tim)
