Lumajang – Proyek revitalisasi gedung sekolah di SDN 1 Dawuhan Wetan menjadi sorotan publik. Pengerjaan fisik bangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut diduga kuat melanggar asas transparansi serta mengabaikan keselamatan kerja, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran fatal di lokasi pengerjaan fisik pada Sabtu (07/11/2026).
Berdasarkan pantauan langsung awak media dan dokumentasi foto di lapangan, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi atau plang nama proyek. Ketiadaan papan nama ini memicu dugaan adanya "proyek siluman," mengingat masyarakat dan publik kehilangan hak untuk mengetahui besaran nilai anggaran, sumber dana, masa kontrak, hingga nama kontraktor pelaksana proyek.
Tidak hanya masalah transparansi, proyek di SDN 1 Dawuhan Wetan juga dinilai abai terhadap keselamatan. Terlihat para pekerja konstruksi melakukan aktivitas berat, termasuk pengelasan dan pemotongan besi di area terbuka sekolah tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti kacamata las, sarung tangan, maupun sepatu pelindung. Kondisi ini kian membahayakan karena lokasi pengerjaan tidak diberi garis pembatas aman, sementara anak-anak atau siswa sekolah tampak bebas berlalu-lalang di sekitar material bangunan dan percikan api las.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Patria, langsung memberikan respons tegas saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat.
Patria menegaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan sejak awal telah menginstruksikan seluruh lembaga penerima manfaat program revitalisasi untuk taat prosedur.
"Kami dari awal sudah memberikan imbauan kepada seluruh lembaga penerima program revitalisasi untuk melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan dan prosedur. Apabila ada informasi dan temuan di lapangan ada pelanggaran termasuk di dalamnya pemakaian APD dan tidak dipasang papan nama, tentu kita akan memberikan teguran baik secara lisan maupun himbauan untuk semua lembaga. Terima kasih," ujar Patria pada Sabtu (07/11).
Ketika awak media mendesak mengenai kepastian langkah yang lebih konkret dan tegas terhadap pelanggaran spesifik di SDN 1 Dawuhan Wetan, Kadisdik Lumajang memastikan pihak dinas tidak akan tinggal diam dan akan langsung menyasar pihak ketiga sebagai penanggung jawab utama proyek.
"Makasih infonya, kita cek dan kita tindaklanjuti melalui kontraktor yang mengerjakan," tegas Patria menutup konfirmasi.
Sesuai dengan Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kelalaian pemasangan plang proyek serta pengabaian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat berujung pada sanksi administratif berat bagi pihak kontraktor pelaksana, mulai dari penundaan pembayaran hingga sanksi blacklist. Masyarakat dan media kini mengawal janji Dinas Pendidikan Lumajang untuk menindak tegas rekanan yang nakal di lapangan. (Nr/Tim)
