Barang Bukti Minuman Beralkohol Di Atas 5% Dimusnahkan Polres Kota Tangerang -->

Breaking news

Live
Loading...

Barang Bukti Minuman Beralkohol Di Atas 5% Dimusnahkan Polres Kota Tangerang

Friday 15 December 2017

Kota Tangerang, (Ml)- Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota beserta Polsek-polsek Jajaran bekerjasama dengan Pemda Kota Tangerang melaksanakan pemusnahkan barang bukti berupa ribuan miras dari berbagai jenis dan merk yang kandungan alkoholnya melebihi 5 % dengan cara melindas menggunakan mesin setum atau alat untuk perata jalan yang di laksanakan di halaman Kantor Pemda Kota Tangerang,

Ribuan miras yang di musnahkan adalah merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi (cipkon) tahun 2017 yang di laksanakan selama kurun waktu satu bulan terakhir, hal ini di lakukan dengan sasaran minuman berakohol / miras, guna memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,“ Ujar Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES Pol Harry Kurniawan,S.IK.,MH. saat di wawancarai oleh para awak media ketika melakukan release.

Kapolres juga menambahkan, bahwa Operasi Cipta Kondisi yang di lakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota adalah, terkait Hari Natal dan Tahun Baru 2018 dan tujuanya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Kota Tangerang, terutama bagi umat nasrani yang menjalankan Ibadah,“ imbuh Kapolres.

Pemusnahan di awali dengan penanda tanganan berita acara pemusnahan oleh berbagai Instansi, di antaranya Kapolres Metro Tangerang, Walikota Tangerang Drs H Wismansyah, Kepala Pengadilan Tangerang, Kajari Kota Tangerang dan Ketua MUI Kota Tangerang.

Walikota Tangerang mengajak kepada seluruh stack holder agar bersama-sama untuk memerangi miras, apalagi miras oplosan yang dapat mematikan, walau sesungguhnya di Kota Tangerang sudah tidak semarak tahun-tahun lalu, sekarang sudah turun secara drastis. Dan kita harapkan semoga semakin hari Kota Tangerang akan menjadi Kota yang bebas Miras,” imbuh Walikota Tangerang, Drs H Wismansyah.


(mi/gm)