BNN, Jaringan Narkoba Regenerasi Cepat -->

Breaking news

Live
Loading...

BNN, Jaringan Narkoba Regenerasi Cepat

Friday 29 December 2017

Jakarta (MI)- Cepatnya regenerasi jaringan narkoba dengan berbagai jenis model serta sasaran marketnya, Badan Narkotika Nasional ambil langkah dan kesimpulan. Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso mengatakan di tengah upaya gencar memerangi narkoba (28/12), para bandar lebih lihai dan gesit mengembangkan bisnisnya.

Untuk bisa melanggengkan jaringannya, regenerasi dilakukan dengan menyisihkan hasil keuntungannya untuk membentuk jaringan baru. Setiap jaringan narkotika dapat membiayai 10 persen kekuatannya untuk regenerasi pangsa pasar. "Kita kalah cepat dengan regenerasi pangsa pasar jaringan," kata Komjen Pol. Budi Waseso.

KaBNN menyatakan, penyebab lambannya upaya pemberantasan narkotika di Indonesia karena selama ini hanya dibebankan kepada BNN, Bea Cukai, Kepolisian dan TNI. Menurutnya penanganan kejahatan narkotika memerlukan sinergi antar kementerian terkait dan elemen masyarakat.

BACA JUGA: Pembangunan Proyek Dinas Pemuda Dan Olahraga Di Sebelimbingan Di Pertanyakan

Badan Narkotika Nasional menemukan adanya narkoba jenis baru sepanjang 2017. Komjen Pol. Budi mengatakan, dari 800 jenis narkoba baru yang dilaporkan di dunia, 68 jenis di antaranya ditemukan di Indonesia.

Dari temuan narkoba jenis baru itu, 60 jenis sudah masuk Undang-Undang Kesehatan sehingga termasuk narkoba, sedangkan 8 jenis lainnya belum masuk Undang-Undang Kesehatan.

Komjen Pol. Budi memastikan, 68 jenis narkoba itu benar-benar baru. Bukan hanya modelnya, melainkan juga bahan pembuatannya. Sejak Januari hingga Desember 2017, BNN telah mengungkap 46.537 kasus narkotika. Jumlah ini meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya mengungkap 803 kasus.

BACA JUGA: Pengolah Jeroan Ayam Tiren dan Bangkai Ajing Di Ciduk Polisi

Dirinya mengatakan BNN telah menangkap 58.365 tersangka. Jumlah tersebut tentu meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya 1.238 tersangka. Dari total tersangka itu, ada 79 orang tewas karena melakukan perlawanan ketika penangkapan. Selain itu dari jumlah 58 ribu tersangka, ada yang divonis hukuman mati.

"Hukuman mati bukan urusan kita. Tanya ke Jaksa Agung dan Kemenkumham. 58 ribu tadi sebagian dihukum mati. Karena banyak pertimbangan jadi belum di eksekusi," kata Komjen Pol. Budi Waseso. Polri.go.id

(mi/red*)