Satgas Perijinan Usaha Untuk Percepatan Investasi -->

Breaking news

Live
Loading...

Satgas Perijinan Usaha Untuk Percepatan Investasi

Thursday 14 December 2017

Trenggalek, (MI)- Sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2007 tentang Percepatan Berusaha, maka dibentuklah satuan tugas itu. Satgas percepatan itu nantinya terdiri atas dua bidang tugas yaitu desk  supporting dan desk subsektor. Namun, beban yang kemungkinan menjadi tumpuan untuk percepatan investasi ini ada di desk subsektor yang terdiri atas 13 bidang.

Dengan begitu, proses investasi di Trenggalek bakal lebih lancar. Satuan tugas Percepatan Pelaksana Berusaha bakal dibentuk Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Pembentukan Satgas tersebut untuk mengakselerasi proses perijinan usaha.

"Desk subsektor meliputi bidang-bidang yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari pendidikan, kesehatan, penataan ruang, hingga kelautan," kata Kepala Bidang SPP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (12/12) Kabupaten Trenggalek Didik Supriyanto.

Satgas itu akan dipimpin sekretaris daerah, sedangkan ketua hariannya adalah inspektur. "Mereka akan membantu pelaksanaan proses penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu agar lebih lancar," ujarnya.

Saat ini, pelayanan ijin usaha masih dilakukan secara terpisah dan tak jarang membuat para pemohon ijin harus menempuh waktu lama. Bila Satgas itu telah terbentuk, maka setiap dinas akan mengirimkan perwakilan petugasnya untuk berada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Makanya nanti kalau semua sudah ada di PTSP, pemohon tidak perlu keluar masuk kantor yang berbeda lagi. PTSP yang akan mengeluarkan ijinnya," katanya. Dengan begitu, warga tak perlu lagi keluar masuk kantor yang berbeda untuk mendapatkan ijin yang dibutuhkan.


Trenggalek, percepatan investasi tingkatkan pelayanan.