
Dok. ist (12/4/2026) Jumlah tenaga kerja yang paling banyak di-PHK berada di Provinsi Jawa Barat dengan kontribusi sekitar 20,51% dari total tenaga kerja.
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 8.389 orang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Maret 2026. Pekerja tersebut merupakan yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada periode Januari sampai dengan Maret 2026 terdapat 8.389 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," bunyi laporan Satu Data Kemnaker, dikutip Minggu (12/4), dilansir dari Detikcom.
Jika dilihat per bulannya, jumlah korban PHK di Januari mencapai 4.590 orang. Pada Februari, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK menjadi 3.273 orang.
Lalu pada Maret, jumlah korban PHK menjadi 526 orang. Jumlah tenaga kerja yang paling banyak di-PHK berada di Provinsi Jawa Barat dengan kontribusi sekitar 20,51% dari total tenaga kerja.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,51 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," tambah laporan tersebut.
Adapun total tenaga kerja yang di-PHK di Jawa Barat mencapai 1.721 orang hingga Maret 2026. Kemudian disusul Kalimantan Selatan dengan total 1.071 orang. (**)