Bawa Kabur Motor Teman Diringkus Team Tekab 308 -->

Breaking news

Live
Loading...

Bawa Kabur Motor Teman Diringkus Team Tekab 308

Monday 8 January 2018

Lampung Timur (MI)- Pada hari senin 8 Januari 2018 pukul 03.00 wib  Team Tekab 308 Polsek Bumi Agung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana  penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, dengan korban bernama YASRONI, 28 Th, Tani, Dsn IV Ds. Marga Mulya Kec. Bumi Agung kab. Lampung Timur. Dengan inisial pelaku SWI, 17 th,  Ds. Sukoharjo Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur YAY 28 tahun wiraswasta, Desa Jaya Sakti Kec. Anak Tuha Lamteng.

Bawa Kabur Motor Teman Diringus Team Tekab 308.

Pada hari sabtu 06 Januari 2017 pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli bensin,  namun  selama 1x24 jam pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban,  hingga korban menemui orang tuanya di Desa Sukoharjo Kec. Sekampung namun tidak ada hasil.

Barang bukti.

Team Tekab Bumi Agung mendapatkan informasi dari saudaranya, pelaku sudah 3 kali menggelapkan sepeda motor milik orang lain bersama dengan teman laki lakinya, sebelumnya warga Desa Giri klopo Mulyo Kec. Sekampung yang menjadi korban dan mengenali teman plk tsb Berbekal dari info warga tersebut team Tekab menuju desa Jaya Sakti Kec. Anak Tuha Lamteng bersama korban dan tokoh masyarakat Marga Mulya, Team berhasil mengamankan  pelaku di rumah pamannya dan barang bukti yang berhasil di amankan berupa : 1 unit sepeda motor merk Yamaha mio gt, warna Biru Putih, nopol BE 4810 PR, th 2014.

Baca Juga: Pelaku Tendang Istri Sendiri, Di Gelandang Polisi

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Bumi Agung  AKP  Suherman., S.H., membenar kan bahwa team tekab 308 Polsek Bumi agung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bumi Agunh guna proses penyelidikan lebih lanjut.

(MI/Indra)