Lampung Timur (MI)- Pada hari senin 8 Januari 2018 pukul 03.00 wib Team Tekab 308 Polsek Bumi Agung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, dengan korban bernama YASRONI, 28 Th, Tani, Dsn IV Ds. Marga Mulya Kec. Bumi Agung kab. Lampung Timur. Dengan inisial pelaku SWI, 17 th, Ds. Sukoharjo Kec. Sekampung Kab. Lampung Timur YAY 28 tahun wiraswasta, Desa Jaya Sakti Kec. Anak Tuha Lamteng.
Pada hari sabtu 06 Januari 2017 pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli bensin, namun selama 1x24 jam pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban, hingga korban menemui orang tuanya di Desa Sukoharjo Kec. Sekampung namun tidak ada hasil.
Team Tekab Bumi Agung mendapatkan informasi dari saudaranya, pelaku sudah 3 kali menggelapkan sepeda motor milik orang lain bersama dengan teman laki lakinya, sebelumnya warga Desa Giri klopo Mulyo Kec. Sekampung yang menjadi korban dan mengenali teman plk tsb Berbekal dari info warga tersebut team Tekab menuju desa Jaya Sakti Kec. Anak Tuha Lamteng bersama korban dan tokoh masyarakat Marga Mulya, Team berhasil mengamankan pelaku di rumah pamannya dan barang bukti yang berhasil di amankan berupa : 1 unit sepeda motor merk Yamaha mio gt, warna Biru Putih, nopol BE 4810 PR, th 2014.
Baca Juga: Pelaku Tendang Istri Sendiri, Di Gelandang Polisi
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Bumi Agung AKP Suherman., S.H., membenar kan bahwa team tekab 308 Polsek Bumi agung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bumi Agunh guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(MI/Indra)
Bawa Kabur Motor Teman Diringus Team Tekab 308.
Pada hari sabtu 06 Januari 2017 pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli bensin, namun selama 1x24 jam pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban, hingga korban menemui orang tuanya di Desa Sukoharjo Kec. Sekampung namun tidak ada hasil.
Barang bukti.
Team Tekab Bumi Agung mendapatkan informasi dari saudaranya, pelaku sudah 3 kali menggelapkan sepeda motor milik orang lain bersama dengan teman laki lakinya, sebelumnya warga Desa Giri klopo Mulyo Kec. Sekampung yang menjadi korban dan mengenali teman plk tsb Berbekal dari info warga tersebut team Tekab menuju desa Jaya Sakti Kec. Anak Tuha Lamteng bersama korban dan tokoh masyarakat Marga Mulya, Team berhasil mengamankan pelaku di rumah pamannya dan barang bukti yang berhasil di amankan berupa : 1 unit sepeda motor merk Yamaha mio gt, warna Biru Putih, nopol BE 4810 PR, th 2014.
Baca Juga: Pelaku Tendang Istri Sendiri, Di Gelandang Polisi
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Bumi Agung AKP Suherman., S.H., membenar kan bahwa team tekab 308 Polsek Bumi agung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bumi Agunh guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(MI/Indra)