Terkangkapnya DPO Penycabulan Anak Dibawah Umur -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkangkapnya DPO Penycabulan Anak Dibawah Umur

Friday 26 January 2018


Oleh : A Rahim
Kabupaten Luwu Utara (MI)- Personil Gabungan Polsek Malangke di back up oleh personil Polsek Babebunta sergap DPO (daftar pencarian orang) tersangka pencabulan anak dibawah umur (26/1) pukul 01.00. Wita lokasi Dusun To'baki Desa Lawewe Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.

Pengkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Pol : LPB / 16 / IX / 2016 / Sulsel / Res Lutra / Sek. Malangke, tanggal 24 September 2016.Tersangka Lel. AKSAR Als. ACO usia 30 Thn warga Dusun Pamombong Desa Takkalalla Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara.

Berkat informasi masyarakat terkait kebedaaan DPO tersebut maka  Kapolsek Malangke, AKP. R. Pranowo Eko bersama personil berangkat menuju TKP untuk melakakun Penagkapan, karena TKP berada diwilayah Hukum Polsek Baebunta maka personil Polsek Babebunta Membantu giat tersebut.

BACA JUGA : Wakil Bupati Lam-Tim Audiensi Pelaksanaan KKN

Bhw DPO tersebut  telah dilakukan pencarian  kurang lebih 1 tahun selanjutnya tersangka diamankan di Kantor Polsek Malangke guna menjalani proses lebih lanjut.