Diwarung kopi asik judi di bekuk Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Diwarung kopi asik judi di bekuk Polisi

Tuesday 27 March 2018


Blora (MI)- Tiga tersangka kasus perjudian remi dengan taruhan uang, diringkus Satreskrim Polres Blora, pada hari Sabtu (24/03) malam. Ketiganya, dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing bernama Gianto (43), warga Desa Bacem RT 03 RW 01 Kecamatan Banjarejo. Senin (26/03/18).

Selanjutnya Sugarno (44) warga Dukuh Glagah RT 02 RW 06 Desa Sendanggayam Kecamatan Banjarejo. Kemudian, Suparno (40) warga Desa Balongsari RT 02 RW 03 Kecamatan Banjarejo.

“Ketiga tersangka, ditangkap di warung kopi milik Mbah Suripan, di Desa Bacem RT 01 RW 01 Kecamatan Banjarejo. Kami juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai taruhan perjudian senilai Rp 450 ribu,” terang AKP Heri.

Menurut AKP Heri, penangkapan ini bermula dari laporan warga tentang adanya praktek perjudian dengan taruhan uang tunai.

Berbekal laporan ini, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Ketika tengah asik berjudi, ketiga tersangka pun segera ditangkap petugas.

Baca juga : Profesional Kerja Wartawan tanpa batas

Ketiga tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Red*)

Barang bukti (BB).