Supir Pribadi Orang Nomor 1 Dianiaya Hingga Tewas -->

Breaking news

Live
Loading...

Supir Pribadi Orang Nomor 1 Dianiaya Hingga Tewas

Wednesday 21 March 2018

Lampura (MI)- Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan bukti laporan Dasar : LP / 237 / III/ Polda Lampung / Spk T Res Lam Ut, tanggal 20 Maret 2018 waktu kejadian bulan Juli tahun 2017 tempat kejadian  Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Selasa (20/3/2018).

Korban Pelapor  orang tua korban FI,(56) Warga Jalan Bunga Uli 4 No.24 Rt 008 Kelurahan Perum Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Kodya Bandar Lampung.

Korban almarhum Yogi Andhika supir pribadi salah satu orang nomor satu di kabupaten Lampung Utara ini diduga meninggal dunia akibat dianiaya, kronologis kejadian pada hari rabu tanggal 26 April 2017 korban telah dituduh mengambil sejumlah uang namun dikarenakan korban merasa tidak melakukan perbuatan tersebut dan korban takut karena di ancam kemudian korban mengamankan diri.

Setelah itu korban di pancing untuk datang ke rumah Arnold di Bandar Lampung karena di janjikan pekerjaan, kemudian korban di jemput oleh beberapa orang dan di bawa ke kabupaten Lampura namun selama dalam perjalanan korban dianiaya bahkan sesampai di rumah dinas korban masih mengalami penganiaya.

Setelah dianiaya dan mengalami luka berat kemudian korban di bawa ke Bandar Lampung, sesampainya di jalan bay pass korban di buang di pinggir jalan setelah itu korban di bawa ke rumah sakit Abdul Muluk pada tanggal 15 Juli 2017 korban meninggal Dunia di Rumah sakit Abdul Muluk.

Saat (FI) keluarga korban di mintai keterangan selasa 20 maret 2018 di Polres Lampung Utara mengenai korban (YA) yang di laporkan siapa, mereka lari ketakutan dan tidak mau bicara.

Kuasa hukum Dari (FI) Riza Hamim Warga Bandar Lampung saat dimintai keterangan semua diserahkan kepada Pak Kasat Reskrim, Dia membenarkan bahwa dia mendapingi (FI) melaporkan seseorang yang belum jelas siapa terlapornya, dengan bahasanya,"Ia saya mendampingi FI untuk melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meningal dunia"kata Riza Hamim.

"Silahkan Minta keterangan kepada Kasat saja, maaf ya saya belum bisa memberikan keterangan yang jelas saya mendampingi lowyer saya melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekali lagi maaf tanyakan langsung saja ke pak kasat"jelas Riza.

Baca juga : Sosialisasi pengertian Hukum Dalam Pilkada Lampung Utara 2018

Kapolres AKBP Eka Mulyanan yang diwakili Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Syahrial saat dimintai keterang "saya belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam lidik, nanti pak Kapolres aja yang menerangkannya saya belum berani karena belum ada terlapornya"ujar Syahrial. (Yudi)

Almarhum Yogi Andhika Supir pribadi salah satu orang nomor satu di kabupaten Lampung Utara ini diduga meninggal dunia akibat dianiaya.