Kepala Inspektorat Lampura Angkat Bicara, Terkait Penangkapan Bowo Selaku ASN -->

Breaking news

Live
Loading...

Kepala Inspektorat Lampura Angkat Bicara, Terkait Penangkapan Bowo Selaku ASN

Thursday 19 July 2018


Lampung Utara, (MI)-  Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akhirnya angkat bicara, terkait penangkapan Moulan Iswansyah alias Bowo yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berdinas dilingkup pemda Lampura dan ditangkap pada beberapa hari yang lalu disalah satu Apertemn dijakarta oleh Polda Lampung dalam kasus pembunuhan almarhum Yogi Andhika mantan sopir Bupati Lampura, (19/07).

Menurut keterangan Kepala Inspektorat Lampura, Mankodri, SH. MM, bahwa dirinya sudah mendengar kabar tersebut, namun ia belum mendapatkan laporan baik lisan maupun secara resmi dari Kepala OPD-nya.

"Kita masih menunggu dari SKPD nya, setelah ada laporan secara resmi baik dari SKPD maupun pihak kepolisian baru kita tindak lanjuti," ungkap Mankodri kepada awak media ,saat dijumpai diruang kerjanya. Kamis (19/7/2018).

Tindakan kita, lanjut Mankodri sebagai inspektorat terhadap ASN tersebut akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ya nanti sembari kita masih menunggu bila seumpama dia sudah ditetapkan jadi tersangka untuk itu kita akan menunggu dari hasil putusan pengadilan seperti apa," katanya.

Baca juga : Kepala Desa Pertanyakan Anggaran Dana Desa Belum Dicairkan

Dirinya juga berjanji, akan memproses setelah mempunyai hukum pengadilan tetap, sesuai dalam undang-undang atau PP  nomor 53. "Apabila pegawai negeri sipil mendapatkan hukuman lebih dari dua tahun maka akan diproses pemecatan sebagai pegawai negeri sipil, dan apabila dibawah dua tahun akan diberikan sanksi admistrasi," tegas Kepala Inspektorat menutup pembicaraannya. (Yudi)