WN Diciduk Polisi, Anak Kost di Ajak Gituan -->

Breaking news

Live
Loading...

WN Diciduk Polisi, Anak Kost di Ajak Gituan

Tuesday 21 August 2018

Palopo, (MI)- Pelaku WN (45) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Wara Utara, Kota Palopo, Senin (20/08/2018). Dihadapan penyidik, Pelaku membantah jika lakukan pemaksaan terhadap korban HR.

Dilaporkan memperkosa seorang pelajar, WN (45) pemilik kos di Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo membatah jika dirinya memaksa korban.

Dihadapan penyidik, tersangka WN membantah jika dirinya telah memperkosa HR (16) yang merupakan siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Palopo, yang melaporkan dirinya melakukan pemerkosaan.

Menurutnya, kejadian itu berawal saat tersangka mengetahui korban sedang bersama pacarnya di dalam kamar kos miliknya. Tersangka kemudian menyuruh pacar korban untuk pulang.

“Saya masuk kamar dan melihat pakaiannya sudah terbuka. Saat saya ajak begituan, dia tidak menolak,” jelas WN dihadapan penyidik Polsek Wara Utara, Senin (20/08/2018).

Sementara itu, Kapolsek Wara Utara, Iptu Idris mengatakan tersangka untuk saat ini dikenakan pasal pencabulan anak dibawa umur.

Baca juga : Kemeriahan HUT ke-73 Republik Indonesia di Istana Merdeka

“Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, karena keterangan dari korban dan tersangka berbeda,” ucap Idris. (sm/*)