Diketahui, SJ menyelundupkan barang haram tersebut, dengan memasukannya kedalam kemasan makanan ringan, serta minuman yang terbungkus rapih, Selasa (04/9/2018).
Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono mengatakan, Tiga paket sabu-sabu itu akan diberikan kepada seorang warga binaan lapas berinisial AB.
“Diketahui bahwa tiga paket sabu-sabu itu akan dijual kembali di dalam Lapas. Total keseluruhan beratnya 3 ons,” ungkap Kompol Ewo Samono, Rabu (05/9).
Dari keterangan SJ, dirinya telah tiga kali menyelundupkan barang haram tersebut dari wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Dan menerima upah dari AB dengan nominal yang bervariasi. “Pengakuannya sudah tiga kali, dia juga mendapat upah dari Rp. 200 ribu sampai Rp. 500 ribu untuk sekali pengiriman,” kata Ewo.
Baca juga : Prabowo, Diminta Lebih Kalem
Atas perbuatannya, kini tersangka SJ dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(*)