ICW, Seharusnya Peraturan KPU Mantan Napi Dilarang Mencalonkan Masuk Dalam UU Pemilu -->

Breaking news

Live
Loading...

ICW, Seharusnya Peraturan KPU Mantan Napi Dilarang Mencalonkan Masuk Dalam UU Pemilu

Saturday 15 September 2018

Jakarta, (MI)- Menjaga semangat anti korupsi seharusnya partai politik mencoret calon anggota legislatif yang bermasalah khususnya mantan narapidana korupsi.

Begitu disampaikan peneliti Divisi Korupsi Politik dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina usai diskusi dengan tema "Mengapa DPRD Korupsi Beramai-ramai?" di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/9), dilansir dari rmol, "Seharusnya parpol tetap komit untuk tetap mencoret nama mantan napi korupsi yang sudah menang gugatan," kata dia.

Karena, sambung Almas, partai politik sebelumnya juga telah menandatangani fakta integritas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang salah satu isinya tidak mencalonkan orang-orang bermasalah dan napi korupsi.

Baca juga : Jamaah Haji Kabupaten Blora Tiba Di Kampung Halaman

Lebih jauh, dia berharap agar ke depan peraturan KPU soal mantan napi dilarang mencalonkan diri dimasukan dalam UU Pemilu tidak hanya di PKPU. "Hal ini membuktikan bahwa memang benar ada semangat dari seluruh institusi terhadap pemberantasan korupsi," demikian Almas. (*)