Modus Data Palsu, Seorang Wanita Muda Kelabuhi Sejumlah Leasing -->

Breaking news

Live
Loading...

Modus Data Palsu, Seorang Wanita Muda Kelabuhi Sejumlah Leasing

Wednesday 26 September 2018

Tangsel, (MI)- Unit Ranmor Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap Nadia Pradina (28) pelaku tindak pidana fidusia yang merugikan sejumlah leasing sebanyak 2 miliard rupiah. Setahun sebelumnya Nadia sempat buron dari sejumlah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho menjelaskan, Polres Tangsel berhasil menangkap Nadia pada hari kamis (15/09) berdasarkan laporan tujuh perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor.

"Mobil yang biasa di pasaran dengan harga 600 juta, di jual putus kepada orang yang tidak di kenal dengan harga 150 juta saja oleh NP. Itu 1 buah mobil, yang perlu di ketahui, NP ini sudah menggelapkan sebanyak 11 unit mobil mewah dari tujuh leasing, namun tidak tertutup akan ada aduan dari leasing-leasing lain yang akan mengadukan jika pihaknya telah di rugikan oleh NP ini," kata Alexander Yurikho (26/09) di Lobby Mapolres Tangsel.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Tangsel mengatakan, jika Nadia mengambil kridit di 7 prusahaan leasing yang berbeda menggunakan data dokumen palsu.

"Yang menjadi masalah disini adalah data yang diajukan tersangka NP ke beberapa leasing adalah data-data palsu. Mulai KTP, SKU, hingga buku tabungan yang saldonya palsu, dengan harapan permohonan yang bersangkutan akan dikabulkan pihak leasing," tuturnya.

Dan atas perbuatannya, NP diancam Pasal 35 Dan Atau Pasal 36 UU RI No 14 Tahun 2019 Tentang Jaminan Fidusia. Dimana seharusnya objek jaminan fidusia atau mobil kreditan tersebut, dilarang untuk pengajuan proses kreditnya menggunakan dokumen palsu, dan juga dilarang objek jaminan fidusia tersebut untuk dioper alihkan kepada siapapun.

Di tambahkan Kasat Reskrim Polres Tangsel, Suami dari NP saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang karna kasus yang sama dengan istrinya.

Baca juga : Kedua Capres-Cawapres Ikrar Kampanye Tanpa Hoaks dan SARA

"Suami dari NP, saat ini sedang menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan kasus dan modus yang sama dengan NP, jadi bisa di hitung sendiri berapa kerugian yang di alami oleh sejumlah perusahaan kredit yang sudah menjadi korban data palsu oleh NP ini." Tegas Alexander. (Tb)