Pjs Kades Gedung Harapan Diduga Pungut Pajak Jual Beli Tanah, Dengan Nilai Fantastis -->

Breaking news

Live
Loading...

Pjs Kades Gedung Harapan Diduga Pungut Pajak Jual Beli Tanah, Dengan Nilai Fantastis

Wednesday 12 September 2018

Jakarta, (MI)- Kasus penjualan lahan tanah di lokasi jalur calon perkantoran provinsi Lampung (Kota baru) seluas 2 Ha milik tiga orang warga desa Margodadi Kecamatan Jati agung Kabupaten Lampung selatan, yakni Sutarman seluas 6000 m, Tumidi 7000 m dan Ponijo 7000 m. menuai polemik karena YD Pjs Kades Gedung Harapan meminta pajak jual beli dengan jumlah fantastis yakni Rp 75 juta dari ketiganya, ini harus segera disikapi oleh pihak terkait khususnya pihak kepolisian Kabupaten Lampung Timur untuk menjawab pertanyaan masyarakat saat ini (12/09).

Menurut pantauan awak media Investigasi kasus ini sudah berjalan dua bulanan, tapi belum ada tindakan yang berarti, dikutip dari BNNews, Sutarman menyampaikan ke awak media "saya merasa tertekan karena menurut perjanjian, surat menyurat jual beli menjadi tanggung jawab ibu Cristin Lee selaku pembeli dan sudah dibayar lunas olehnya", kok saya juga dimintai uang lagi sebesar Rp 75 juta dengan alasan untuk pajak jual beli, jelas Sutarman.

Selain uang Rp 75 juta tersebut YD juga meminta uang sebesar Rp.50 juta yang merupakan hak Suharto selaku perantara dengan alasan dirinya yang lebih berhak.

Karena takut kepada YD, Suharto hanya bisa pasrah uang yang menjadi haknya diambil YD dan hanya di beri bagian sebesar Rp.10 juta.

Demi mendapatkan informasi yang akurat, wartawan media ini mendatangi kediaman YD sebanyak dua kali untuk klarifikasi, namun YD tidak ada, "Bapak sedang keluar", kata anak YD.

Merasa dirinya dikerjai YD, Sutarman, Tumidi dan Ponijo meminta tolong kepada Rahman (sahabat Sutarman-red) warga Lampung timur, untuk mengurusi persoalan tersebut dengan memberikan kuasa kepadanya.

Kepada wartawan Rahman mengatakan, dirinya akan mengupayakan bertemu dengan YD mempertanyakan perihal maksut dan tujuan nya meminta uang sebesar Rp.75 juta sebagai pajak jual beli dan Rp 50 juta yang merupakan hak Suharto, "semoga masih ada itikad baik dari YD, sebab bila mediasi secara kekeluargaan mentok, terpaksa akan saya ambil langkah hukum", tegasnya.

Baca juga : Alasan Minjam, Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Ringkus Polsek Tapung

Sangat disayangkan, seharusnya sebagai seorang pemipin YD seharusnya mengayomi dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakatnya, bukan malah menjadikan mereka lahan bisnis yang diduga untuk mencari keuntungan pribadi. pungkas Rahman.

Bahkan yang di beri kuasa dan para pemberikuasa diduga ada permainan melancarkan dan memberikan keterangan palsu kepada awak media dengan tujuan memojokkan kades yang diduga menyalahai poksi kades yang di duga menyalahi fungsi tugas sebagai kades yang menjabat sebagai PNS yang di percayai menjadi kades di desa tersebut.

Saat dikonfirmasi Kades YD mengatakan akan membongkar rahasia Sutarman yang membesarkan luas tanah yang sebenarnya ukuran tanah tidak seluas yang di perdagangkan. (Indra)

Vedio keterangan Sutarman dan penjelasan Kades Pjs Gedung Harapan Klik disini