Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Jadi Sorotan Komisi III DPR RI -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Jadi Sorotan Komisi III DPR RI

Thursday, 5 March 2026

Dok. ist (5/3/2026) Arnendo yang dikeroyok oleh 30 orang hingga mengalami luka berat.


Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepolisian agar tidak lambat dalam mengurusi kasus seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) bernama Arnendo yang dikeroyok oleh 30 orang hingga mengalami luka berat.


Menurut dia, penanganan kasus yang berjalan lambat, menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Dia mengatakan kasus yang terjadi pada 15 November 2025 itu hingga ini belum ada penetapan tersangka, padahal korban mengalami luka patah tulang hidung dan gegar otak akibat pengeroyokan.


"Sudah hampir lima bulan sejak peristiwa pengeroyokan itu terjadi, tetapi belum ada sanksi terhadap pelaku dan belum ada penetapan tersangka. Apakah ini bentuk toleransi terhadap kekerasan?" kata Abdullah di Jakarta, dilansir dari Antara (5/3/2026).


Dia menegaskan bahwa keterlambatan penanganan perkara tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Negara, kata dia, memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum yang adil kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi.


Selain itu, dia juga menyinggung soal latar belakang ekonomi korban pengeroyokan itu. Jangan sampai hanya karena korban merupakan anak penjual nasi goreng, penanganan kasus justru diabaikan.


Dia pun mengingatkan kepolisian maupun Undip bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus ditegakkan secara konsisten.


Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh latar belakang sosial maupun ekonomi seseorang.


Di samping itu, dia juga menegaskan bahwa tudingan mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Arnendo harus ditelusuri secara objektif dan berdasarkan bukti hukum yang kuat.


Setiap tuduhan, kata dia, harus diproses melalui mekanisme hukum yang adil, bukan diselesaikan melalui tindakan main hakim sendiri.


“Jika benar terjadi kekerasan seksual, tentu pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun semua tuduhan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan melalui persekusi atau pengeroyokan,” katanya. (*)