Apes..!! Niat Ngajak Hubungan Intim, Pria Ini Rampas Barang Waria Terciduk Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Apes..!! Niat Ngajak Hubungan Intim, Pria Ini Rampas Barang Waria Terciduk Polisi

Monday 22 October 2018

Jakarta, (MI)- Apes, itulah nasib yang dialami pelaku JW (19) warga  Gang Amal I RT 001/06 Palmerah Jakarta Barat. Gimana tidak, JW ditangkap anggota Buser Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat setelah aksinya kepergok merampas barang milik korban Fajar Gunawan alias Reksa  di Jalan Daan Mogot pada Rabu (17/10) dini hari lalu. Sedangkan, satu pelaku lainnya (AS) berhasil melarikan diri

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH menerangkan, kejadian tersebut berawal pada saat pelaku ingin melakukan hubungan intim kepada korban yang sebelumnya pelaku memang sudah berniat akan merampas barang milik korban.

Kemudian pelaku JW  langsung mengalungi pisau badik di belakang leher korban, sedangkan pelaku AS berusaha merampas tas korban yang saat itu diletakan di atas paha korban.

"Modus mereka (pelaku) yang sudah berniat merampas barang korban,  berpura-pura meminta menggunakan jasa korban (waria) untuk berhubungan intim dengan korban yang sedang menjajakan diri," Terang H Khoiri, Senin (22/10).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan,  korban yang mengetahui aksi pelaku langsung  melawan dan berusaha mempertahankan tas miliknya.

Seketika itu pula, pelaku langsung melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik hingga mengenai  leher dan tangan korban

Pada saat bersamaan, tim buser yang sedang observasi wilayah mengetahui peristiwa tersebut langsung meringkus pelaku

"Pelaku JW berhasil kita tangkap, sedangkan AS melarikan diri mengingat AS   memakai jaket Ojek Online dengan mudah berhasil berbaur dengan ojek Online lainnya yang sedang berkerumun di lokasi kejadian," Tambah Antonius

Dari penangkapan terhadap tersangka, kata Antonius, pihaknya menyita barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio, dan sebilah pisau badik bergagang kayu

Baca juga : Wakil bupati Lamtim Hadiri Pin DesKel 2018

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku AS. Untuk JW kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," Katanya. (Anung)