Kalapas Damri, Bantah Ada Jual Beli Kamar Di Lapas Kelas 2 Sukadana -->

Breaking news

Live
Loading...

Kalapas Damri, Bantah Ada Jual Beli Kamar Di Lapas Kelas 2 Sukadana

Monday 22 October 2018

Lampung Timur, (MI)- Isu maraknya pungli di lapas-lapas sudah bukan menjadi rahasia lagi, seperti apa yang diterima awak media ini yang terjadi di lapas kelas 2 Sukadana kabupaten Lampung Timur atas keterangan sumber seorang lelaki yang meminta indentitasnya tak disebutkan menuturkan, "ada beberapa modus pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas lapas berinisial AN kepada para warga/masyarakat binaan. Salah satu modus pungli, yaitu soal “jual beli” ruangan dengan modus uang kebersamaan" katanya. (22/10).

Bagi warga binaan yang tinggal di blok dan ingin pindah ke ruang bebas, dan diberikan leluasa menggunakan HP maka mereka diminta pindah dengan besaran bervariasi, antara 1 juta 700 ribuan bahkan 2,5 juta uang itu rutin 1 minggu sekali disetorkan ke AN sebagai kepala keamanan rutan (KPR) tidak secara langsung melainkan lewat rekening yang diduga atas nama istrinya bahkan, kalau mereka tidak mau mengirim kerekening bisa langsung dibayar tunai ke kepala kamar.

Kamar yang sering menjadi ladang pungli oknum di sana yaitu kamar bebas, antara lain kamar 03 Bloc A, kamar penaling 01, 02, 03 Bloc C dan lain-lain, ya pokoknya hampir 70 persen yang harus bayar rutin di beberapa Bloc. Bagi warga binaan yang termasuk kamar bebas dalam mengguanakan HP, harus mengikuti aturan ya aturanya diharuskan membayar.

Selain biaya pindah kamar dan bebas HP sebut sumber, warga binaan di blok lapas yang tidak mengikuti aturan yang sudah tradisi di lapas yang pastinya dipindah kekamar yang tidak layak terutama keran air pun dikurangi. Bahkan makanan yang kami makanpun tidak layak dimakan manusia, sungguh jauh berbeda dengan menu yang dipajang didapur, makanan yang tidak sesuai dengan gambar yang di atur pemerintah untuk makan para tahanan.

AN ketika dipertanyakan alasanya dilapas ini harus mengikuti aturan tradisi dilapas.

Anehnya, kata sumber, aksi tersebut seolah sengaja dibiarkan. Sebab aksi ini sudah cukup lama terjadi, namun sejauh ini dibiarkan begitu saja. "Sebab sudah cukup lama berlangsung hal seperti ini," tambahnya.

Baca juga : Masa Penahanan Advokat Lucas, Di Perpanjang 40 Hari Ke Depan

Penasaran tim investigasi menemui AN akan tetapi AN tidak ada di tempat, dan tim menanyakan kesalah satu pegawai lapas yang tidak mau disebut namanya, membenarkan adanya pungli tersebut, tetapi dia belum mendapatkan bukti bagai mana caranya mengambil ke napi tersebut, "untuk lebih jelasnya langsung saja ke kepala lapas" ujarnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Damri, saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, membantah dia mengaku belum mendengar adanya informasi maupun laporan terkait dugaan pungli tersebut.

"Sejauh ini yang saya lihat kinerja jajaran petugas, baik KPLP maupun yang lainnya baik-baik saja. Saya belum mendapat informasi adanya hal seperti itu," karena saya disini belum lama baru kurang lebih 6 minggu ungkap Kepala lapas Damri senin (22-Oktober-2018). Terkait adanya isu jual beli kamar yang terjadi di lapas yang dipimpinnya, Kalapas menyebut hal itu tidak masuk akal, sebab kamar yang ada di lapas semuanya sama. "Kita juga di sini tidak ada kamar khusus, semuanya sama saja,"bahkan untuk menu makanpun kami mengikuti apa yang termasuk dalam aturan yang terpampang di papan informasi ini, yang kami jalani ada tiga aturan ya itu HALINAR. Hp, Pungli dan Narkoba, jadi untuk masalah AN hari ini tidak masuk nomor hpnya pun jarang aktif, bahkan AN ini SK nya sudah tidak disini lagi berhubung AN belum dilantik KANWIL ya AN sementara masi sibuk disini bahkan datangnya pun tidak tentu" papar Damri. [Indra]