Kevin, Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
banner
Live
Loading...

Breaking news

Widget notif

Kevin, Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Wednesday, 14 November 2018

Jakarta, (MI)- Polisi mengamankan pria berinisial MKM alias Kevin setelah beberapa pekan menjadi buronan.

Kevin sebelumnya terdeteksi melakukan penjambretan terhadap seorang pesepedamotor di depan Mal Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengungkapkan, pelaku mengincar korban yang sendirian naik sepeda motor.

Korban diikuti, lalu ditempat sepi pelaku mulai beraksi dengan memepet sepeda motor korban dan merampas tas yang dibawanya.

"Ini berawal dari laporan seorang korban yang di Jalan Kasablanka pada 12 Oktober lalu. Korbannya sampai jatuh dan luka parah bahkan tangan kanan korban patah," ungkap Kompol Andi Sinjaya saat merilis penangkapan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).

Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi ciri-ciri pelaku. Namun, butuh upaya keras untuk melacak keberadaan pelaku.

Hingga akhirnya pekan kemarin pelaku berhasil disergap di kediamannya di Tamansari, Jakarta Barat.

Tak segarang saat beraksi, pelaku langsung ciut nyali melihat para petugas yang segera mengintrogasinya.

Dari penggeledahan rumah pelaku, polisi menemukan puluhan KTP, kartu identitas lain maupun kartu ATM dengan nama pemilik yang berbeda-beda. Dari temuan itu, pelaku dicecar.

"Pelaku akhirnya mengakui identitas itu milik para korban yang dijambretnya. Pelaku sudah beraksi sejak 2016 dan dari pengakuannya sudah sekitar 20 kali menjambret. Tapi kami masih dalami pengakuannya," imbuh Kompol Andi.

Dari pengakuannya, Kevin beraksi pada waktu malam hari di wilayah Jakarta, dengan sasaran pengemudi sepeda motor yang sendirian. "Dia ikuti korban lalu saat ada kesempatan, pelaku langsung beraksi."

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti satu unit Sepeda motor warna hitam berikut Kunci kontak dan STNK, satu unit HP warna hitam, satu buah helm warna hitam, satu buah jaket warna hijau bercorak, 20 buah KTP maupun ATM dan Identitas korban lainnya.

Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.[ind]

Baca juga : FGD, Pemanfaatan Teknologi Informasi