Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Rismon Hasiholan Sianipar Ajukan Restorative Justice -->

Konten promosi mgid tidak terafiliasi dengan media kami.

Breaking news

Live
Loading...

Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Rismon Hasiholan Sianipar Ajukan Restorative Justice

Thursday, 12 March 2026

Dok. ist (12/3/2026) Rismon bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik.


Jakarta - Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengajukan restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut. Surat permohonan RJ tersebut diajukan pekan lalu, dikutip dari Detikcom.


"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Rabu (11/3).


Iman mengatakan Rismon hari ini datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan hal tersebut. Polda Metro Jaya saat ini penyidik masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon tersebut.


"Hari ini saudara RHS dengan lawyer-nya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," kata Iman.


"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," ujarnya. (*)