Lampung Utara (MI)- Program pemerintah dalam menuntaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran mencipta kan lapangan pekerjaan memberikan pasilitas parasarana umum pelayanan dan mengembangkan badan usaha kerakyatan sehingga dapat meningkat kan taraf hidup berkesinambungan juga memberi keamanan dan kenyamanan hinga desa tersebut dapat berkembang perekonomian baru bisa di bilang desa mandiri Selasa, (21/05).
Desa Karya Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, mayoritas masyarakat nya sebagai petani perkebunan dan usaha kerakyatan perorang, Desa Karya Sakti
dari tahun ketahun pembangunan di desa tersebut nampak semakin pesat baik, infrastruktur prasarana umum, kesehatan keamanan dan kenyamanan jelas terlihat.
Sunartok ketua BPD. Badan pemerintah desa' di jumpai awak media ini, disela kesibukannya dia menjelaskan, "untuk program rencana kerja sumber dana desa, Saya atas nama pemerintah desa Karya Sakti, ketua BPD. Semuanya sudah melalui musyawarah desa (MUSdes) dari usulan masyarakat baik Rt. Rw. Lk. dan menjadi acuan PPP peraturan hingga mufakat desa, dan disesuaikan dengan tahapan awal yang 20%. dibagi menjadi dua tahapan proses pencairannya, 10%. 10%. Dua tahapan proses pecairannya, sesuai dengan rencana kerja anggaran, dan rencana kerja bangunan (RKB) "Jelas sunartok.
"Tahun ini saya atas nama pemerintah desa Karya Sakti, di tahap pertama dana desa yang 20% kami fokus melanjut kan penambahan prasarana bangunan area kantor desa, dari halaman dan pagar balai desa, antara lain.
1. Pembuatan pagar mengelilingi kantor dan balaiy desa, Sepanjang 85 meter
2. Pembuatan paping blok halaman kantor dan balai desa, volume 1.010 meter
3.Pembuatan gapura pintu masuk kantor desa/balai desa.
Sementara ini masih terus berjalan tehknis pengerjaan nya termasuk juga mekengkapi untuk SPJ , Pengajuan pencairan berikut nya "jelas bahromi memaparkan.
Sekdes. Susilo di jumpai di ruang kerja nya, dia menambah kan "Alhamdulillah pembangunan tahap awal dana desa 20% untuk pencapaian hasil kerja nya sudah sampai 80% dan selanjut nya penyusunan SPJ untuk pengajuan rencana kerja berikut nya "Ungkap sekdes, "Karna memang peraturan nya tahun ini berbeda dari tahun yang kemarin '' jelas susilo. (Yudi/Adv)