Miris, Masih Ada Hubungan Asmara Sedarah di Lampung: MUI Angkat Bicara -->

Breaking news

Live
Loading...

Miris, Masih Ada Hubungan Asmara Sedarah di Lampung: MUI Angkat Bicara

Monday 22 July 2019

Gambar ilustrasi.

Jakarta, (MI)- Hubungan sedarah kakak melakukan adegan intim dengan adik kandung hingga hamil terjadi di Lampung Utara. Lebih miris, sang kakak telah memiliki istri bahkan, sang istri pernah pergoki suaminya ketika melakukan adegan intim dengan adik kandung, (22/7).

Kasus hubungan terlarang kakak intimi adik kandung itu baru diketahui saat sang adik berinisial NV (19) tiba-tiba hamil. Pasangan inses tersebut kini telah pergi dari tempat tinggal mereka di Kabupaten Lampung Utara.

Hubungan sedarah kakak intimi adik kandung hingga hamil dibenarkan oleh ayah kandung JN dan NV.

Berikut sedert faktanya
Keluarga tahu hubungan sedarah keduanya. Menurut keterangan ayah kandung JN dan NV, RB (60) mengatakan, keluarga sebenarnya telah lama mengetahui hubungan terlarang di antara keduanya namun, mereka tidak berani bertindak lebih lanjut.

Hal itu karena JN melawan saat dinasehati. NV Diasuh Tetangga

Menurut RB, NV merupakan anak bungsu dan sebenarnya memiliki saudara kembar laki-laki.

Namun sejak lahir, NV diasuh tetangganya.

Pada Oktober 2019, NV dikembalikan kepada keluarganya agar bisa berkumpul bersama keluarga kandungnya.

RB menuturkan, peristiwa hubungan terlarang antara JN dengan NV diduga terjadi sejak NV pulang ke rumah.

Hal itu lantaran sejak NV pulang ke rumah, JN kerap datang ke rumah orangtuanya tersebut.

"JN (kakaknya) sering datang ke rumah saya," kata RB, Jumat (12/7/2019).

Sudah Sering Ditegur. "Di rumah, keduanya entah bercanda atau belajar berdua.

Saya sudah sering menegur tapi selalu dijawab nggak usah kuatir kami ini kakak adik jawab mereka," lanjut RB.

JN Sudah Berkeluarga. Menurut RB, JN telah berkeluarga dan telah memiliki dua orang anak.

Sehari-hari, JN bekerja sebagai petani di Kecamatan Kotabumi Selatan.

Selain JN yang ke rumah orangtuanya, NV pun sering main ke rumah kakak kandungnya itu. Bahkan ketika di rumah JN, NV dan JN kerap memperlihatkan kemesraan di hadapan istri JN.

Dipergoki Istri saat hubungan intim. Lebih miris, istri JN pernah pergoki suaminya sedang berhubungan intim dengan NV.

Namun, sang istri tidak mampu berbuat banyak karena merasa takut kepada suaminya.

"Ya pernah dia (JN) membawa adiknya (NV) ke rumahnya," kata RB.

"Di sana, kabarnya mereka pernah digerebek warga."

"Istrinya tahu hubungan terlarang suaminya dengan adik iparnya ini. Cuma ya, dia juga tidak berdaya," lanjut RB.

Sering Bermesraan. Hal tersebut dibenarkan RS (25), kakak perempuan NV, yang juga adik JN.

Menurut RS, dirinya memang mencurigai sikap dan tingkah laku NV dan JN.

Bahkan, dirinya sering melihat kakak dan adiknya itu bercumbu dan bermesraan.

Ia pun pernah memberikan nasihat bahwa hubungan tersebut dilarang karena dosa.

Namun, menurut RS, nasihatnya tidak pernah dihiraukan oleh keduanya.

"Saya pernah memergokinya habis berciuman dan langsung saya nasihati. Tapi tidak diindahkan."

"Bahkan, bapak pernah memergoki mereka sedang berhubungan badan di kamar. Ketika bapak menegur dan memarahinya, malah dilawan dan mengajak bapak berkelahi," ungkap RS.

Meski begitu, mereka diduga masih berada di Lampung. Menurut RS, dari kabar yang ia dapatkan, kakak dan adik kandungnya tersebut berada di Mesuji.

"Saya dengar mereka kabur ke mesuji," kata RS.

"Adik saya (NV) sudah hamil delapan bulan."

"Mereka telah berhubungan kurang lebih setahun ini."

"Kami keluarga besar sepakat tidak mengakui lagi mereka sebagai anggota keluarga kami," ujarnya.

Seorang lurah di Kecamatan Kotabumi membenarkan bahwa ada warganya yang diduga melakukan hubungan sedarah.

"informasi terkait itu langsung saya telusuri. Dan benar, pelaku hubungan terlarang itu kakak beradik yang merupakan anak kandung dari bapak RB, warga saya yang tinggal di RT 02 RW 01," katanya.

"Tapi tidak benar kalau mereka telah menikah. Karena memang tidak ada data yang masuk terkait itu."

"Saya datangi rumah pak RB, tetapi memang kedua anaknya yang menjalin inses ini tidak ada lagi di sini."

"Mereka sudah meninggalkan Lampung Utara," katanya.

MUI Angkat Bicara. 
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara, Mugofir mengatakan hubungan terlarang yang belum terjadi pernikahan, disebut perzinaan.

Hal tersebut dilarang dalam agama Islam. Menurutnya, hubungan di luar pernikahan saja sudah dilarang, apalagi hubungan sedarah yang di luar pernikahan.

Karena itu, dalam kasus JN dan NV, menurut Mugofir, ada dua hal yang dilanggar, yaitu hubungan sedarah dan zina.

Perbuatan tersebut bisa memberikan efek sosial dari masyarakat yang tak mau lagi menerima keduanya di lingkungan masyarakat.

Bahkan, jika ada pasangan yang melakukan perbuatan terlarang tersebut, keduanya harus diusir.

Sementara bagi kesehatan, hubungan sedarah akan mengakibatkan keturunan yang cacat.

Menurut Mugofir, kedua kakak adik tersebut harus dipisahkan. Bahkan, mereka tidak boleh dinikahkan. ***
#IKL