Disebut Mendapatkan Miliaran Rupiah Per-Hari, Kejagung Resmi Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana CS -->

Menu Atas

 NEWS PENDIDIKAN  

Recent Posts Label

 ==================================== 

Adsense

Breaking news

Live News
Loading...

Disebut Mendapatkan Miliaran Rupiah Per-Hari, Kejagung Resmi Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana CS

Wednesday, 3 June 2026

Dok. ist (3/6/2026) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi: Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari.


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), dilansir dari Detikcom.


Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG.


Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.


"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.


"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.


Selain mengintervensi verifikasi SPPG dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK. Sehingga, ditemukan dugaan adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.


"Adanya markup harga pengadaan," imbuhnya.


Kejagung diketahui menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka digiring ke tahanan.


Sementara itu, penyidik Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penjagaan di kantor BGN diperketat.


"Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry. (**)