Pemerintah Tetapkan Kewajiban Pajak Google cs -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemerintah Tetapkan Kewajiban Pajak Google cs

Wednesday 4 September 2019


Jakarta, (MI)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mempunyai cara jitu untuk mengejar kewajiban pajak perusahaan berbasis digital internasional, seperti Google, Amazon, hingga Facebook.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, cara tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

"Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka ada Significant Economic Presents," kata Sri Mulyani di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Sri Mulyani bilang, ketentuan pengenaan pajak Google cs ini sudah dibahas dalam pertemuan G20. Awalnya, pengenaan pajak harus menghadirkan fisik perusahaan di negara yang ingin mengenakan pajak, seperti Indonesia.

Dengan RUU ini, kata Sri Mulyani, pemerintah tidak lagi mewajibkan fisik kantor perusahaan berbasis digital internasional di Indonesia.

"Dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik," jelas dia.

"Tentu saja tujuannya, supaya ada level playing field terhadap kegiatan digital terutama perusahaan besar yang selama ini beroperasi across border. Tarifnya akan ditetapkan dalam PPh dan PPN dalam RUU ini," tambahnya.

Tidak hanya itu, dilansir detik.com, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengungkapkan bahwa Google cs dikukuhkan sebagai perusahaan yang bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN alias sebagai Significant Economic Presents.

"Supaya tidak ada penghindaran pajak, karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarif sama, 10%" ungkap Sri Mulyani. (*)