Purwakarta, (MI)- Dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir, jajaran Polres Purwakarta mengamankan belasan pelaku tindak pidana pencurian.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengungkapkan, jumlah kejadian pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta cenderung menurun.
Namun demikian untuk pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dinyatakan meningkat.
Untuk para tersangka, lanjut Kapolres akan dikenakan pasal 363 dan 351 KUHPidana dengan ancama hukuman selama lima tahun penjara, maksimal tujuh tahun penjara.
“Polres Purwakarta dan jajaran akan selalu siap menanggulangi curat, begal motor, premanisme serta kejahatan jalanan lainnya yang menggunakan senpi atau sajam,” demikian Kapolres.