Ditetapkan sebagai tersangka, Irfan masih tercatat sebagai Kabag Ekbang -->

Breaking news

Live
Loading...

Ditetapkan sebagai tersangka, Irfan masih tercatat sebagai Kabag Ekbang

Tuesday 19 November 2019

Ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan, Irfan masih tercatat sebagai Kabag Ekbang Setda Kabupaten Majalengka, (19/11/2019).

Majalengka, (MI)- Polres Majalengka menahan Irfan Nur Alam, Kabag Ekonomi (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Majalengka terkait kasus penembakan terhadap Panji Pamungkasandi. Anak kedua Bupati Majalengka itu kini mendekam di sel tahanan.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan, Irfan masih tercatat sebagai Kabag Ekbang Setda Kabupaten Majalengka.

Sekda Kabupaten Majalengka Ahmad Sodikin membenarkan kabar tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dikatakan Ahmad Sodikin, Irfan sempat melayangkan surat cuti.

"Saat ini Pak Irfan sedang cuti. Untuk jabatan Pak Irfan nantinya akan diisi oleh pelaksana harian (Plh), sampai dengan cuti selesai," kata Ahmad Sodikin kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Selasa (19/11/2019)

Pejabat yang akrab yang disapa Diki itu mengatakan Irfan melayangkan surat cuti kerja setelah dua hari terjadinya insiden penembakan terhadap Panji Pamungkasandi. "Cutinya dari 12 November sampai dengan 24 Desember. Yang bersangkutan masih sebagai Kabag Ekbang," katanya, dilansir detikcom Selasa (19/11).

Sekadar diketahui, insiden penembakan terhadap Panji Pamungkasandi terjadi pada Minggu (10/11/2019) malam. Saat itu, Panji hendak menagih uang imbal jasa terkait pengurusan izin proyek pembangunan SPBU. Belasan saksi diperiksa oleh polisi, Irfan pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (16/11/2019) dinihari. Selain itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya terkait kasus tersebut.