Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tidak sepakat dengan Perda DKI -->

Breaking news

Live
Loading...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tidak sepakat dengan Perda DKI

Sunday 15 December 2019

Menteri UKM: Jadi kalau gratis mungkin juga tidak mendidik lah, (15/12).

Jakarta, (MI) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki tak sepakat dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang mewajibkan pemberian ruang efektif sebesar 20% secara gratis kepada pelaku UMKM di pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta.

Menurutnya, kebijakan itu bukan malah membantu tapi justru tidak mendidik bagi pelaku usaha kecil yang tengah berkembang.

"Selama ini kan brand-brand lokal ini jarang dikasih tempat premium di mal-mal itu. Nah, mungkin itu jauh lebih (baik). Jadi kalau gratis mungkin juga tidak mendidik lah," ujar Menteri Teten saat ditemeui di Lapangan Banteng, Jakarta, dilansir detikcom, Sabtu (14/12/2019).

Menurutnya, akan lebih bijak bila pemerintah provinsi DKI Jakarta menyiapkan tempat bagi UMKM di pusat perbelanjaan sebagaimana kualitas merek lokal yang dibawanya.

"Memang perlu bahwa produk UMKM diberi tempat di mal dan brand-brand lokal diberi tempat untuk bisa bersaing dengan brand-brand asing. Namun, yang paling utama sebetulnya saya kira ialah menyiapkan brand lokal yang punya kualitas, lalu diberi tempat di mal-mal itu. Soal ini, asosiasi mal saya kira tidak keberatan setelah kemarin bicara di kantor kami," tuturnya.

Untuk meningkatkan keberadaan UMKM dan brand lokal di pusat perbelanjaan besar, Teten merasa tak perlu lagi diadakan pembinaan masif bagi pelaku UMKM sebab pelaku usaha yang ada telah memiliki kapasitas yang mumpuni.

"(UMKM dan brand lokal) Yang masuk mal sebenarnya sudah banyak. Kalau produk garmen, tekstil, banyak produk UMKM. Food and Beverage banyak. Menurut saya tidak harus pembinaan lagi," tuturnya.

Untuk diketahui, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran ini terbit setelah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 28 Mei 2018 dan mulai resmi berlaku per 31 Mei 2018 lalu.

Sejak dikeluarkan, aturan ini langsung mendapat penolakan dari berbagai pihak mulai dari pengusaha Mall itu sendiri yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), hingga Real Estate Indonesia (REI).

Salah satu di antaranya bahkan berencana mengajukan uji materi (judical review) ke Mahkamah Agung (MA) atas aturan tersebut sebab dianggap merugikan pengusaha bahkan pada UMKM itu sendiri.

Kewajiban para pengusaha Pusat Perbelanjaan untuk menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20%, seperti yang tercantum dalam pasal 42 poin 4 Perda No. 2 Tahun 2018 harus tepat sasaran.

Menurut dia definisi UMKM sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) perlu diperjelas dan produk yang ditawarkan harus sesuai dengan kelas/target konsumen dari Pusat Perbelanjaan.

Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 31 Mei 2018. Perda ini memuat sejumlah kewajiban bagi para Pengelola Pusat Belanja (Mall) untuk memberdayakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui tiga pola kemitraan (Pasal 41 ayat 2), yakni: penyediaan lokasi usaha; peyediaan pasokan; dan/atau penyediaan fasilitasi.