Buron 4 tahun Pria paruh baya penculik anak dibawah umur ditangkap di Cianjur -->

Breaking news

Live
Loading...

Buron 4 tahun Pria paruh baya penculik anak dibawah umur ditangkap di Cianjur

Tuesday 28 January 2020


Pelaku SF (57) sempat menjanjikan bakal menikahi korbannya jika hamil. Namun janji itu tak pernah ditepati pelaku.

Cianjur (MI)- Polres Cianjur melalui Polsek Naringgul berhasil menciduk pelaku penculikan dan pemerkosaan remaja. Pelaku berinisial SF (57) kini harus mempertanggungjawabkan kejahatannya setelah sempat buron sejak dilaporkan 2016 lalu.

Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi mengatakan, SF dilaporkan telah melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap SA (15) hingga korban hamil.

“Semenjak medapatkan laporan dari keluarga korban jika anaknya dibawa kabur pelaku pada 2016 lalu, kami terus berusaha mencari informasi keberadaan korban dan pelaku,” kata Kapolsek, Senin (27/1/2020).

Ia mengatakan, sempat didapatkan informasi keberadaan pelaku dan korban ada di daerah Bandung. Namun polisi belum berhasil melacak lokasi pasti keberadaan pelaku.

“Korban pernah menghubungi keluarga, menyebutkan ada di Bandung tapi tidak jelas dimananya. Kami sempat melakukan pencarian, tapi belum berhasil mendapatkan lokasi pastinya,” katanya.

Menurutnya, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, setelah adanya laporan terkait pasangan yang tinggal serumah dengan perempuannya yang tengah hamil namun belum jelas status pernikahannya.

“Pelaku sudah dimintai keterangan, baru diketahui jika membawa korban tinggal di sebuah gubuk di lahan garapan pelaku di perkebunan Perhutani di Bandung. Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolsek Naringgul, masih dimintai keterangan lebih lanjut. Rencananya akan segera dilimpahkan ke Polres Cianjur,” jelasnya. 

Sumardi mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta undang-undang perlindungan anak.

“Kami akan terapkan pasal berlapis, terutama Undang-undang perlindungan anak karena korban masih di bawah umur,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku SF (57) sempat menjanjikan bakal menikahi korbannya jika hamil. Namun janji itu tak pernah ditepati pelaku.

“Korban disetubuhi pelaku, selama waktu empat tahun. Dengan iming-iming akan dinikahi jika terjadi sesuatu atau hamil. Tapi tidak pernah ada pernikahan, bahkan hingga korban mengandung sembilan bulan,” kata Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Ipda Agus Pramono.

Menurutnya, selama empat tahun dibawa kabur pelaku, korban disetubuhi oleh pelaku di sebuah gubuk di lahan garapan di perkebunan Perhutani di daerah Bandung.

“Selama itu, korban hilang kontak dengan keluarganya. Sehingga sulit untuk mendapatkan informasi keberadaan dan kondisi korban,” pungkasnya.