
Dok. ist (9/6/2026) Dalam OTT ini, KPK turut menyita uang ratusan juta rupiah. OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta.
Jakarta - KPK resmi menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim. Bupati Edison ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara, dilansir dari Detikcom.
"Benar, salah satunya adalah Bupati," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Selain Bupati Edison, ada 3 pihak lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Namun Budi belum memerinci detail identitas para tersangka.
Dia hanya menyampaikan tiga tersangka ini terdiri atas pihak penyelenggara negara dan swasta.
"Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta," ungkap Budi.
KPK sebelumnya telah melakukan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Edison. "Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan ekspose (gelar perkara)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
"Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," lanjutnya.
Total ada 10 orang yang diamankan dalam OTT ini, termasuk Edison. OTT dilakukan sejak Minggu (7/6) malam.
Dalam OTT ini, KPK turut menyita uang ratusan juta rupiah. OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta.
"Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi. (**)