Bantuan diperuntukkan Warga prasejahtera dan lanjut usia -->

Breaking news

Live
Loading...

Bantuan diperuntukkan Warga prasejahtera dan lanjut usia

Thursday 23 April 2020

Doc. Ilustrasi


Tiga kriteria warga prasejahtera penerima manfaat bansos dan JPS covid-19 di Tangerang Selatan, pada tahun anggaran 2020 


Tangerang Selatan- Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, tengah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos), diperuntukkan bagi warga prasejahtera, lanjut usia, dan kelompok rentan terdampak covid-19.

Pemkot mengelompokkan tiga kriteria warga penerima bansos. "Pelaksanaan jaring pengaman sosial (JPS) dalam penanganan wabah covid-19, khususnya selama Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangsel, sudah berjalan dalam bentuk Bansos," jelas Kepala Dinas Sosial Tangerang Selatan, Wahyunoto, Rabu 22 April 2020.

Ada tiga kriteria warga prasejahtera penerima manfaat bansos dan JPS covid-19 di Tangerang Selatan, pada tahun anggaran 2020 ini. Semua kelompok ini terdampak secara ekonomi di tengah penyebaran covid-19.

"Yakni kepada keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), kemudian bagi keluarga rentan yang memiliki risiko sosial, seperti Lanjut Usia, penyandang disabilitas. Serta keluarga rentan terdampak, yang kesulitan atau tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan selama wabah covid-19," jelas Wahyunoto.

Adapun sumber pembiayaan bansos JPS di Tangerang Selatan, bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial, APBD Provinsi Banten dan APBD Kota Tangerang Selatan. Sebanyak 36.162 Kepala Keluarga (KK) masuk dalam DTKS Kota Tangsel, penerima Bansos.

Sedangkan untuk kelompok rentan seperti berjumlah 374 warga disabilitas dan 170 warga Lansia.

"Sementara untuk keluarga rentan terdampak covid-19. Sebanyak 35.902 Kepala Keluarga. Dengan penambahan data Keluarga rentan terdampak covid-19. Maksimal sebanyak 40 ribu sampai 45 ribu," kata dia.

Paket Bansos JPS yang diterima kelompok keluarga rentan, bervariasi. Disesuaikan dari kategori penerima manfaat. Mulai dari paket sembako hingga bantuan uang tunai. 

"Untuk keluarga sasaran penerima Bansos yang ada di DTKS, memperoleh Bansos melaui program Kementerian Sosial berupa paket sembako dan PKH. Sedangkan, keluarga atau individu yang memiliki resiko sosial seperti penyandang disabilitas dalam komunitas seperti Pertuni, Himatra, Daksa kreatif dan Lansia terlantar yang ada dipanti-panti asuhan, masing-masing sudah mendapat bantuan. Baik berupa uang Rp1 juta sampai dengan 1,25 juta per tahun. Maupun bahan makanan pokok," jelasnya.

Sedangkan untuk, keluarga rentan lainnya yang terdampak covid-19 yang didata di kelurahan dan kecamatan. Bansos diberikan dalam bentuk uang non tunai sebesar Rp600 ribu per Kepala Keluarga.