Kepala UPT Jonggat PDAM Lombok Tengah di Keluhkan para konsumennya -->

Breaking news

Live
Loading...

Kepala UPT Jonggat PDAM Lombok Tengah di Keluhkan para konsumennya

Friday 10 April 2020


Lombok Tengah- Kepala UPT Jonggat PDAM Lombok Tengah GALUH KUSUMA DEWI dikeluhkan konsumennya karena telah menagih dan mengancam kepada masyarakat Desa Jelantik Kecamatan Jonggat Lombok Tengah akan menyegel meterannya.

Oknum Kepala UPT PDAM Jobggat tersebut melakukan penagihan dan mengancam masyarakat untuk menyegel meter para konsumennya sesuai poto copy surat peringatan yang diberika  kepada para konsumennya.

Surat poto copy yang di tanda tangani oleh DIREKSI PDAM LOMBOK TENGAH H.LALU KITAB pada bulan Juli 2019 di Praya,  padahal pembayaran yang ditagih adalah pembayaran bulan januari sampai maret tahun 2020 ini

Praktik penagihan yang dilakukan oknum Kepala UPT PDAM JONGGAT, dengan cara memberi pelanggan atau konsumennya poto copy surat yang sudah lama, diduga hanya sekedar untuk menakut nakuti para pelanggannya

Masyarakat Desa Jelantik merasa kecewa dan merasa di bodoh-bodohi dengan ulah oknum Kepala UPT PDAM JONGGAT yang telah mengancamnya dengan akan menutup atau menyegel bahkan akan memutus meterannya bagi konsumen yang telat bayar.

Menurut warga yang menerima surat ancaman penyegelan tersebut menceritakan kepada awak media, dalam kondisi ekonomi seperti saat ini masih ada oknum petugas UPT PDAM Jonggat yang berulah seperti perusahaan ini adalah milik pribadinya.

Kepala UPT PDAM Jonggat GALUH KUSUMA DEWI sepertinya tidak faham dan tidak mengindahkan instruksi atasannya, untuk sementara waktu tidak melakukan penagihan kepada para konsumennya untuk sementara waktu.

Dengan kondisi saat ini, pemerintah Pusat maupun Daerah menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengurangi berinteraksi atau beraktivitas, namun sebaliknya yang dilakukan oleh Kepala UPT PDAM Jonggat, berkeliling menagih dan mengancam masyarakat dengan suratnya tersebut.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebut namanya merasa di bodoh bodohi oleh oknum Kepala  UPT PDAM Jonggat , sudah selayaknya segera ditindak tegas karena telah bekerja tidak profisional.

Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Tengah H.LALU KITAB yang di konfermasi lewat WhatsApp nya membenarkan surat yang digunakan untuk menagih di para pelanggannya oleh UPT Jonggat adalah surat yang ditanda tanganinya bulan Juli tahun 2019. itu adalah copyan yang diperbanyak atau bukan tanda tangan basahnya, itu surat sudah lama, ungkapnya.

Lebih jauh DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM Lombok Tengah tidak banyak memberi komentarnya hanya mengatakan akan segera memanggil Kepala UPT PDAM Jonggat GALUH KUSUMA DEWI untuk dimintai penjelasannya kepada kami atas ulahnya tersebut ungkapnya.

Warga masyarakat khususnya masyarakat Desa Jelantik berharap agar oknum petugas yang bekerja arogan dan tidak profisional melayani masyarakat dengan baik, agar segera di tindak tegas oleh atasannya agar tidak merusak nama baik perusahaan PDAM itu sendiri.

Lebih jauh masyarakat berharap Jangan ada lagi petugas yang membodohi dan membohongi masyarakat dengan cara cara seperti perlakuan oknum kepala UPT PDAM tersebut, namun semua itu tidak luput dari sistim pengawasan internalnya perusahaan itu sendiri, itulah kata akhir dalam pertemuan warga dengan para awak media. (kam)