Ada provokator dalam kasus penjemputann paksa jenazah -->

Breaking news

Live
Loading...

Ada provokator dalam kasus penjemputann paksa jenazah

Tuesday 21 July 2020


2 warga yang memprovokator warga lainnya, telah diamankan, terkait pengembangan kasus.

Pasuruan – Polres Pasuruan Kota terus mendalami aksi provokator atas insiden penjemputan paksa jenazah AR (29), warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, usai dilakukan pemulasaran jenazah di RSUD Bangil, pada Kamis (16/7/2020) pagi.

Dari penyelidikan, akhirnya 2 warga yang memprovokator warga lainnya, telah diamankan. Terkait pengembangan kasus, menyusul dua warga lainnya juga diamankan.”Saat ini ada empat tersangka yang diamankan,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, saat rilis kasus, Senin (20/7/2020).

Menurut Kapolres, mereka punya peran masing-masing, disebut ada yang menghadang ambulan, ambil paksa peti jenazah, membuka peti jenazah dan ada pula yang mengambil jenazah.”Selain empat tersangka, ada tujuh orang lagi provokator yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kapolres.

Pihaknya meminta mereka yang masuk DPO, untuk segera menyerahkan diri secepatnya, segera ditracing untuk jalani rapid tes hingga swab tes. Kata Kapolres, upaya itu dilakukan, agar mereka tak menularkan virus ke orang lain di sekitarnya.”Hal ini kami lakukan untuk memutus rantai covid-19,” ujarnya.

Dia menjelaskan, keempat tersangka terus dipantau kesehatannya, meski sebelum masuk sel, keempatnya telah menjalani rapid tes.”Memang dari hasil rapid tes belum dinyatakan positif. Namun akan diketahui setelah masa 7 hari hingga 14 hari lamanya dan terakhir akan diswab tes,” jelas Arman.

Para tersangka berinisial AMN (40), SHL (45), M SF SL (37) dan RH (37), warga Rowogempol, bakal dijerat Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP, tentang orang menyuruh, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Bahkan para tersangka terancam hukuman diatas 2 tahun penjara. Kapolres juga mengingatkan kepada warga Desa Rowogempol, agar tak mengulangi perbuatan jemput paksa jenazah yang positif Covid-19.”Kami berharap masyarakat mengerti bahaya covid-19 ini,” pungkas Kapolres.

Seperti diketahui, sejumlah warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, mendatangi RSUD Bangil, menjemput paksa jenazah positif Covid-19. Meski dilarang, warga tetap mengambil paksa jenazah, dan menolak pemakaman protokol kesehatan. Mereka memakamkannya secara biasa.