Bupati Lebak, Susun pedoman adaptasi kebiasaan baru -->

Breaking news

Live
Loading...

Bupati Lebak, Susun pedoman adaptasi kebiasaan baru

Thursday 23 July 2020


Aturan ini dibuat untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru dalam kehidupan sehari - hari. 

Lebak - Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya di dampingi Asissten III Setda lebak dan Kasat Pol PP Lebak menggelar sosialisasi tentang pembentukan Peraturan Bupati Lebak (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 yang di ikuti oleh Unsur Forkopimda, kepala OPD, Camat dan para pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Lebak melalui daring online Aplikasi Zoom Meeting, (22/7/2020).

Dalam rangka memutus mata rantai penularan corona virus disease 19 (covid-19), perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek baik dari penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi. bahwa dalam masa pandemi virus corona yang sedang melanda di seluruh belahan dunia, namun dengan keseriusannya pemerintah melakukan regulasi serta aturan - aturan untuk menyelamatkan seluruh warga lebak. 

Bupati Lebak telah menyusun pedoman adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi virus dalam sebuah perbup nomor 28 tahun 2020. Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya dalam paparannya menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru dalam kehidupan sehari - hari. 

"melalui berbagai masukan - masukan maka kini telah kita tuangkan dalam rancangan peraturan bupati nomor 28 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru, hal ini dipandang perlu agar masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Dan hal ini akan di sosialisasikan secara masif selama 14 hari kedepan, setelah itu akan dilakukan uji coba selama satu bulan, dan pada september 2020 perbup ini akan diberlakukan." Ungkap Bupati. 

Selain itu isi dalam Perbup Nomor 28 ini menerapkan sanksi bagi setiap orang atau badan usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda. bagi individu atau orang yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan bagi pemilik usaha apabila melanggar tidak memenuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda administratif sebersar Rp25.000.000,-