KPK Eksekusi mantan Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin -->

Breaking news

Live
Loading...

KPK Eksekusi mantan Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin

Wednesday 29 July 2020


Supendi dijatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebsari Rp 1.088.250.000 juta serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman, Selasa (28/7/2020) kemarin.

"Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/7/2020).

Selain Supendi, dalam perkara yang sama, KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Sukamiskin.

Seperti diketahui, Supendi dan Omarsyah merupakan terpidana kasus korupsi terkait pengaturan sejumlah proyek Dinas PUPR di Kabupaten Indramayu.

Dalam kasus ini, Supendi dan Omarsyah divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya akan menjalani masa hukuman tersebut di Lapas Sukamiskin dikurangi dengan masa selama berada di tahanan.

Supendi dijatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebsari Rp 1.088.250.000 juta serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Sementara, Omarsyah dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9,26 miliar. (kmp)