Presiden Jokowi rencana bubarkan lembaga, apa saja ? -->

Breaking news

Live
Loading...

Presiden Jokowi rencana bubarkan lembaga, apa saja ?

Friday 17 July 2020


Akan tetapi lembaga mana yang akan dihapus oleh presiden masih belum dipublikasikan.

Jakarta- Presiden Joko Widodo berencana membubarkan lembaga negara yang tumpang tindih dengan lembaga atau kementerian yang ada.

Dilansir Kontan.id, Rabu (15/7/2020), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengevaluasi lembaga yang berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Salah satu pertimbangan yang digunakan untuk menghapus lembaga adalah fungsi lembaga dekat dengan kementerian atau organisasi lain.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mencontohkan lembaga yang akan dihapus adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komisi Lansia) yang berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Kalau masih dalam cakupan kementerian mungkin bisa dipikirkan," kata Kepala Staff Presiden, Moeldoko, Selasa (14/7/2020).

Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara memang ada sejumlah lembaga dan badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres).

Pranata Humas Ahli Pertama Kemensetneg Bayu Gialucca Vialli mengatakan, terdapat 15 lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres dan 5 lembaga berdasarkan Keppres.

Akan tetapi lembaga mana yang akan dihapus oleh presiden masih belum dipublikasikan. "Belum, masih ranah internal," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Berikut ini daftar lembaga non struktural yang dibentuk berdasakan kedua peraturan tersebut.

Lembaga yang dibentuk dari Peraturan Presiden (Perpres)
Terdapat 15 lembaga di bawah Presiden yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden.

Berikut daftarnya:

1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan

Menurut Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan lembaga itu dibentuk dalam rangka revitalisasi industri pertahanan.

2. Dewan Ketahanan Pangan

Lembaga tersebut dibentuk dan disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Perpres 83 tahun 2006 Dewan Ketahanan Pangan.

3. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Perpres No 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

4. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Lembaga itu dibentuk lewat Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perpres No 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibentuk untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan.

5. KP3EI

KP3EI adalah Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.

Menurut Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025(MP3EI) koordinasi pelaksanaan MP3EI dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

6. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

KPPIP dibentuk melalui Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Perpres No 75/2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

7. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian

TKMPP dibentuk berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Lembaga ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

8. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

Badan Pengembangan Suramadu dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perpres No 27 Tahun 2008 tentang BP- Suramadu.

Lembaga itu dibentuk untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (Suramadu).

9. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dibentuk melalui Pasal 1 Perpres No. 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Lembaga itu dibentuk dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan.

10. Kantor Staf Presiden (KSP)

Lembaga itu diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebut soal pembentukan Kantor Staf Presiden.

Sementara itu Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

11. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Lembaga itu dibentuk melalui Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016.

12. Badan Restorasi Gambut

Lembaga tersebut dibuat berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perpres No 1/2016 2012 tentang Badan Restorasi Gambut.

Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

13. Badan Otorita Danau Toba

Lembaga Otorita Danau Toba dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Perpres No 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.

Tugasnya yaitu untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

14. Komite Nasional Keuangan Syariah

KNKS dibentuk melalui Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.

15. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Pasal 2 ayat (1) menyebut dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP PIP.

Sementara itu Pasal 2 ayat (2) menyebutkan UKP-PIP merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)
Terdapat 5 lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.

Berikut daftarnya:

1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Badan Promosi Pariwisata Indonesia dibentuk melalui Keppres 22/2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia Pasal 2 ayat (1).

Pasal 2 ayat (2) menyebutkan Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.

2. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Lembaga itu dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Keppres No. 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.

3. Dewan Ketahanan Nasional

Dewan Ketahanan Nasional dibentuk melalui Pasal 1 Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional.

Lembaga yang disebut Wantannas itu adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

Melalui Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 37 Tahun 2014 lembaga tersebut dibentuk.

Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations disebut Komite Nasional.

5. Komisi Nasional Lanjut Usia

Lembaga tersebut dibentuk sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia dan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Pengamat Setuju: Segera Bubarkan!
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Yogi Suprayogi Sugandi setuju dengan rencana Presiden Joko Widodo menghapuskan 18 lembaga/ komisi.

Apalagi, lembaga/ komisi yang dibubarkan itu tidak memiliki kinerja yang baik sehingga hanya menghambur-hamburkan anggaran.

"Dalam bidang reformasi birokrasi, saya melihat ini bagus. Harus dieksekusi," ujar Yogi kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Bahkan Yogi menilai bahwa semestinya bukan hanya 18 lembaga/ komisi yang akan dibubarkan. Melainkan lebih dari itu.

Sebab salah satu visi dan misi Presiden Jokowi adalah membuat birokrasi jadi sederhana. Bukan malah menambahnya sehingga bikin ruwet.

"Wajar dan harusnya lebih dari itu. Pemerintah harus berani menilai beberapa komisi dan sebagianya yang harus dihilangkan yang kira-kira tupoksinya bisa diambil kementerian/lembaga," kata Yogi.

"Jadi tak usah dibuat khusus, kalau tidak ada kinerjanya. Digabungkan ke yang terkait," lanjut dia.

Meski demikian, Yogi sekaligus berharap agar penghapusan lembaga/ komisi itu tidak otomatis menghapus wewenangnya.

Wewenang pada lembaga/ komisi tersebut seyogyanya diletakkan ke kementerian terkait agar tetap dapat terurus.

"Kalimatnya bukan menghilangkan, tapi memindahkan tupoksinya ke kementerian/ lembaga terkait. Contohnya ada 23-an yang dulu dibubarkan Jokowi pertama, itu kan dikembalikan ke instansi/lembagannya tupoksinya, bukan dihilangkan," ujar Yogi.

Salah satu contoh, adalah pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI tahun 2014 lalu.

Tugas pokok, fungsi dan wewenang lembaga tersebut tidak dihilangkan seiring dengan penghapusannya, melainkan diserahkan ke lembaga bersangkutan, yakni LAPAN.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut, ada 18 lembaga/ komisi yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.

Namun, ia belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus itu.

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana dikutip Tribunnews.com.

Menurut Kepala Negara, penghapusan komisi/ lembaga tersebut dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Moeldoko Sebut 3 Lembaga

Sementara, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko kemudian membocorkan, bahwa tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi.

Ketiga lembaga/ komisi itu, yakni Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia), Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Menurut Moeldoko, lembaga/ komisi yang akan dibubarkan itu adalah lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Sementara, lembaga/ komisi yang dibentuk melalui undang-undang belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR RI. (*)